Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak di 235 desa daerah itu pada 2019.
"Seluruh biaya pilkades itu semuanya ditanggung daerah dan telah dianggarkan di APBD," kata Sekda Tulungagung Indra Fauzy di Tulungagung, Jumat.
Dikatakan, biaya pelaksanaan pilkades serentak 2019 sudah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui pos dana cadangan. Jumlah anggaran yang disiapkan oleh pihak Pemkab Tulungagung mencapai Rp15 miliar.
Seuai aturan pelaksanaan Pilkades serentak ini juga tidak boleh memangkas masa jabatan Kepala Desa petahana. "Untuk itu pembahasan waktunya kami serahkan kepada para kepala desa," ujarnya.
Kasubbag Administrasi Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tulungagung Yudi Irwanto menambahkan sesuai aturan yang ada, siapa saja bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa. Tidak terkecuali bakal calon dari luar daerah.
Namun ketika nanti terpilih, lanjut Yudi, yang bersangkutan harus pindah mejadi warga setempat. Beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi di antaranya usia minimal 20 tahun dan pendidikan terakhit SLTA.
Selain itu, terdapat pula aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades jika jumlah pendaftar melebihi lima orang. "Jika lebih dari lima maka akan dilakukan tes tulis dan soalnya akan dibuat oleh panitia kabupaten," ucapnya.
Jadwal pilkades serentak belum ditetapkan sejauh ini. Indra mengatakan rencana kegiatan masih akan dibahas bersama forum kepala desa.
Total 235 Desa akan mengikuti pilkades serentak ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 231 Kepala Desa habis masa jabatannya pada tahun 2019. Sedangkan empat kepala desa sudah habis masa jabatannya tahun ini.
"Semua kita serahkan sama teman teman Kepala Desa untuk menentukan hari pelaksanaannya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Seluruh biaya pilkades itu semuanya ditanggung daerah dan telah dianggarkan di APBD," kata Sekda Tulungagung Indra Fauzy di Tulungagung, Jumat.
Dikatakan, biaya pelaksanaan pilkades serentak 2019 sudah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui pos dana cadangan. Jumlah anggaran yang disiapkan oleh pihak Pemkab Tulungagung mencapai Rp15 miliar.
Seuai aturan pelaksanaan Pilkades serentak ini juga tidak boleh memangkas masa jabatan Kepala Desa petahana. "Untuk itu pembahasan waktunya kami serahkan kepada para kepala desa," ujarnya.
Kasubbag Administrasi Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tulungagung Yudi Irwanto menambahkan sesuai aturan yang ada, siapa saja bisa mendaftar sebagai bakal calon kepala desa. Tidak terkecuali bakal calon dari luar daerah.
Namun ketika nanti terpilih, lanjut Yudi, yang bersangkutan harus pindah mejadi warga setempat. Beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi di antaranya usia minimal 20 tahun dan pendidikan terakhit SLTA.
Selain itu, terdapat pula aturan yang mengatur pelaksanaan Pilkades jika jumlah pendaftar melebihi lima orang. "Jika lebih dari lima maka akan dilakukan tes tulis dan soalnya akan dibuat oleh panitia kabupaten," ucapnya.
Jadwal pilkades serentak belum ditetapkan sejauh ini. Indra mengatakan rencana kegiatan masih akan dibahas bersama forum kepala desa.
Total 235 Desa akan mengikuti pilkades serentak ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 231 Kepala Desa habis masa jabatannya pada tahun 2019. Sedangkan empat kepala desa sudah habis masa jabatannya tahun ini.
"Semua kita serahkan sama teman teman Kepala Desa untuk menentukan hari pelaksanaannya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018