Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Jawa Timur membantah ada pemblokiran ratusan rekening bank untuk pencairan dana bantuan operasional sekolah di sekolah dasar negeri maupun swasta.
     
"Tidak ada pemblokiran rekening BOS (dana operasional sekolah), melainkan hanya menunda pencairan karena menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Aston Tambunan saat menggelar jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Jumat.
     
Menurut dia, penundaan pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS. 
     
Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan daring ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), tim BOS provinsi / kabupaten / kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.
     
"Jadi sekolah itu begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan penundaaan," katanya.
     
Aston menyampaikan sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, pihaknya mengaku telah memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana periode sebelumnya.
     
"Surat teguran kami kirim 4 Oktober lalu. Surat itu ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta," katanya.
     
Dengan munculnya surat teguran tersebut, lanjut dia, sekolah merespons untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban. Sehingga, kata dia, data sekolah yang tertunda pencairannya terus bergerak turun. Hingga Jumat, (12/10), tinggal 131 sekolah yang belum menyelesaikan laporan.
     
"Misalkan sekolah serahkan laporan siang ini, dalam waktu cepat bisa cair dananya yang tertunda. Kami tinggal minta Bank Jatim untuk membuka rekening yang tertunda pencairannya," ujarnya.
     
Menurut Aston, pelaporan BOS ini adalah pekerjaan tahunan. Sekolah membuat laporan ke laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dispendik Surabaya tiap triwulan. 
     
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengaku tiap tahun terus mengadakan sosialisasi ke pihak sekolah terkait pelaporan. "Sekolah juga sudah diajari untuk membuat SPJ. Jadi kami tidak ada niatan sama sekali untuk menunda," katanya.
     
Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Surabaya Sudarminto menuturkan, penggunaan dana BOS dimonitor dan dievaluasi oleh banyak pihak mulai dari pengawas sekolah dan inspektorat tingkat Kota Surabaya hingga Irjen Kemendikbud. Bahkan, Irjen juga kadang-kadang melakukan monev secara sampling. 
     
"Jadi kenapa mendadak heboh? Kalau memang waktunya pelaporan, ya harus melapor. Kalau terlambat maka akan kami beri teguran," kata Sudarminto.
     
Terkait adanya masalah izin operasional sekolah, Sudarminto menegaskan, jika pihak sekolah sendiri belum menyelesaikan izin operasional, maka otomatis dana BOS juga akan ditunda hingga sekolah menyelesaikan izin operasional tersebut. 
     
"Kalau masalah izin operasional sekolah itu pasti. Kalau belum selesai izinnya, pastinya dana BOS akan ditunda dulu," ujarnya.
     
Sementara itu, Kabid Sekolah Dasar (Sekdas) Dispendik Surabaya Agnes Warsiati menambahkan jika ada sekolah yang mengalami kendala terkait cara pelaporan dana BOS bisa datang ke Dispendik Surabaya. Bahkan, kata dia, pihaknya akan membantu menyelesikan masalah tersebut.
     
"Biasanya itu kendalanya di bulan Juli. Karena di bulan Juli ada penyesuaian jumlah siswa, dan itu dari pusat," katanya.
     
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Surabaya Laila Mufidah sebelumnya sebelumnya mengatakan pihaknya mendapat banyak pengaduan sejumlah kepala sekolah-sekolah yang kesulitan mencairkan dana BOS karena rekeningnya diblokir.   
     
"Kalau mereka dianggap salah, ya, bisa dikomunikasikan bukan terus diblokir. Kalau begini kan sekolah tidak bisa apa-apa. Apalagi itu BOS untuk keperluan bulan Juli-September. Kepala sekolah kesulitan mencari dana untuk mengganti BOS itu," katanya.
     
Untuk itu, Laila berharap Pemkot Surabaya bisa segera memberikan solusi secepatnya karena menyangkut penyelenggaraan proses belajar mengajar di setiap sekolah yang tentu berimbas kepada nasib dan masa depan siswa. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018