Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pemerasan yang biasa beroperasi di wilayah setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris, Jumat mengatakan, para pelaku ini diduga melakukan aksi pemerasan kepada korban yang sedang melakukan swafoto di kawasan Museum Mpu Tantular, di Sidoarjo.

"Kelima orang pelaku ini masing-masing berinisial RS, GF, AR, AZ dan juga MA yang merupakan warga Gedangan serta Candi Sidoarjo," katanya di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, saat itu para pelaku ini hendak menuju ke kawasan GOR Sidoarjo, tetapi saat melintas di kawasan Museum Mpu Tantular, pelaku melihat ada tiga orang korban masing-masing AV, RA dan juga FS.

"Saat itu, ketiga orang pelaku ini sedang berswafoto di lokasi tersebut dan didarati oleh para pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, kelima pelaku menghampiri korban yang berswafoto dengan tujuan untuk meminta uang korban.

"Saat itu, salah satu pelaku yakni GF memegang baju salah satu korban sambil membawa batu paving serta mengancam korban jika tidak diberikan uang," ujarnya.

Tidak hanya mengancam, kata dia, para tersangka ini juga melakukan pemukulan kepada korban dan meminta uang serta telepon genggam kepada korban.

"Dengan rasa ketakutan akhirnya ketiganya dengan terpaksa menyerahkan telepon genggam dan uang kepada para tersangka. Kelima tersangka ini berhasil dibekuk oleh anggota di dua tempat yang berbeda," katanya.

Dari tangan para tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti telepon genggam dan juga uang tunai senilai Rp80 ribu serta dua unit sepeda motor.

"Terhadap tersangka para tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018