Tulungagung (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan warganya yang berusia 23 tahun ke atas, keseluruhan telah memiliki KTP elektronik sehingga bebas blokir data kependudukan.

"Semua sudah melakukan perekaman. Bahkan yang sudah melakukan perekaman ini lebih banyak ketimbang wajib KTP elektronik sesuai batas usia minimal 17 tahun," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Justi Taufik di Tulungagung, Rabu.

Dijelaskan, dari jumlah penduduk sekitar 1.109.237 orang, yang wajib untuk memiliki KTP elektronik dengan batas minimal usia 17 tahun sekitar 863.606.

Dari jumlah penduduk yang wajib ber-KTPE itu, semuanya sudah melakukan perekaman.

"Bagi warga yang wajib memiliki KTP elektronik, 100 persen semuanya sudah melakukan perekaman," ujarnya.

Justi menambahkan, warga yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik hingga September, tercatat sebanyak 878.852 orang.

Jumlah ini melebihi dari jumlah warga yang wajib memiliki KTP elektronik.

Sebab, dalam melakukan perekaman tidak hanya warga yang berusia minimal 17 tahun, namun juga ada yang masih berusia 16 tahun.

"Kami layani perekaman bagi warga yang belum cukup usia atau kurang dari 17 tahun. Namun KTP elektronik tidak bisa langsung dicetak karena belum cukup usia," ujarnya.

Penjelasan Justi tersebut mengkonfirmasi adanya ancaman dari Kemendagri terkait wacana pemblokiran bagi warga yang telah wajib KTP elektronik namun tak kunjung melakukan perekaman.

Dalam instruksi iti, pemblokiran data kependudukan diberlakukan khusus bagi penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.

Justi menjelaskan pemblokiran data penduduk ini dilakukan terhadap warga masyarakat yang usianya minimal 23 tahun, namun belum melakukan perekaman.

Hal ini dilakukan guna mewujudkan data kependudukan yang lebih berakurat menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

"Jadi mereka yang sudah dewasa namun tidak melakukan perekaman bakal dilakukan pemblokiran," katanya.

Menurut Justi, pemblokiran data kependudukan sangatlah berdampak bagi warga. Semisal bagi warga yang datanya diblokir, nantinya tidak dapat mengurus administrasi pada BPJS, perbankan, maupun membuat SIM.

"Batasan untuk melakukan perekaman hingga 31 Desember mendatang. Dan bagi mereka yang sudah diblokir datanya, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil untuk mengaktifkan kembali dengan melakukan perekaman," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018