Surabaya (Antaranews Jatim) - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pertukaran pasangan atau swinger yang melibatkan beberapa pasangan di Surabaya.
"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan namun hanya pelaku berinisial EH yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali," kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa.
Juda menjelaskan modus operandi yang dipakai tersangka adalah mengajak atau menawarkan pasangan suami istri untuk bertukar pasangan atau melalui media sosial Twitter dengan syarat istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun.
"Setelah di twitter, tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Yang mengenaskan, istrinya lagi hamil ikut dilibatkan," ujarnya.
Tarif yang dikenakan oleh tersangka EH kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp750 ribu yang bisa dilakukan dengan cara dua tahap yakni dengan pembayaran diawal dan dilunasi sisanya setelah bertemu di lokasi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ada tiga pasangan suami istri yang kami amankan namun hanya pelaku berinisial EH yang jadi tersangka. Pertukaran pasangan ini sudah berlangsung sekitar tiga kali," kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat merilis kasus itu di Surabaya, Selasa.
Juda menjelaskan modus operandi yang dipakai tersangka adalah mengajak atau menawarkan pasangan suami istri untuk bertukar pasangan atau melalui media sosial Twitter dengan syarat istri berumur sekitar 22 tahun dan suami berumur sekitar 29 tahun.
"Setelah di twitter, tersangka mengajak bertukar pasangan bersama di sebuah hotel bintang tiga. Yang mengenaskan, istrinya lagi hamil ikut dilibatkan," ujarnya.
Tarif yang dikenakan oleh tersangka EH kepada pasangan suami istri lainnya adalah Rp750 ribu yang bisa dilakukan dengan cara dua tahap yakni dengan pembayaran diawal dan dilunasi sisanya setelah bertemu di lokasi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sembilan pakaian dalam, uang tunai Rp750 ribu, enam lembar buku nikah asli, satu lembar tagihan hotel, dua buah alat kontrasepsi, dan empat telepon genggam sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya EH dijerat pelanggaran pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018