Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan sejumlah aturan pemasangan alat peraga kampanye yang sudah disepakati bersama dengan penyelenggara pemilu setempat selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
     
"Tujuannya agar selama masa kampanye, APK (alat peraga kampanye) tidak merusak wajah kota Surabaya yang sudah tertata dengan rapi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Surabaya Irvan Widyanto saat menggelar jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, aturan pemasangan APK berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum.  Pada pasal 23 ayat 1 b Perda 2/2014 disebutkan adanya pelarangan memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan dan fasilitas umum.  
     
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan aturan pemasangan alat peraga kampanye sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu, Caleg, Parpol dan Pemkot Surabaya beberapa waktu yang lalu.
     
Menurut dia, Caleg dan Parpol telah menyepakati tentang lokasi, jenis, jumlah dan ukuran APK apa saja yang boleh dan tidak boleh dipasang sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 1567/PL.01.5-Kpt/02/Kota/IX/2018.
     
"Pemasangan APK harus tidak boleh menghilangkan estetika, kebersihan dan keindahan kota," kata Eddy.
     
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemasangan APK di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
     
Menurut Eddy, total ada sebanyak 94 titik yang boleh dan tidak boleh dipasang APK masing-masing rinciannya adalah 40 titik tidak boleh dipasang APK, 12 titik di wilayah penataan dan delapan titik di wilayah pedestrian. 
     
Eddy menambahkan apabila selama masa kampanye para caleg atau parpol kedapatan melanggar aturan yang telah dibuat KPU Surabaya, maka pihaknya segera melakukan penertiban. 
     
"Insyallah secepat mungkin kami lakukan penindakan bersama Bawaslu, KPU, kepolisian dan kecamatan," katanya.
     
Adapun selama masa kampanye, kata dia, APK yang dibuat dan dipasang oleh KPU sebanyak 600 atribut. Sedangkan APK yang dibuat sendiri oleh para caleg sebanyak 20 ribu atribut. 
     
"Nantinya seluruh atribut akan disebar di kampung-kampung dan kelurahan sejak 23 September 2018 hingga April 2019," ujarnya. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018