Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun bayar membayar dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
 
"Jika ada yang menarik sejumlah uang dan mengaku-ngaku sebagai timnya Bupati, maka saya pastikan itu penipuan dan pungutan liar, sehingga jangan dilayani," kata Faida saat menggelar istigasah dan shalawat di pendapa wahyawibawagraha Pemkab Jember, Kamis (28/9) malam.

Bupati Jember itu mengaku sudah ada komitmen bersama Presiden RI Joko Widodo serta lintas pemimpin untuk memastikan tidak akan ada titipan ataupun bayar-membayar dalam penerimaan CPNS tahun 2018.

"Pemerintah pusat sudah mempersiapkan petunjuk teknis bagi yang tidak memiliki kriteria CPNS yaitu kontrak kerja resmi bagi guru honorer yang tidak bisa masuk CPNS," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

Ia menjelaskan pihaknya akan mengawal secara langsung kepentingan para honorer dengan catatan honorer mau bekerjasama dengan baik-sebaiknya dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pungutan liar dalam hal tersebut.

Sementara itu, kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebanyak 795 formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS tahun 2018 yang terdiri dari formasi umum dengan rincian 316 tenaga guru, 274 tenaga kesehatan, dan 19 tenaga teknis.

Secara rinci, tenaga guru kelas ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan S-1 PGSD/PGMI merupakan formasi lowongan CPNS terbanyak untuk tenaga pendidikan yakni dibutuhkan sebanyak 227 orang, kemudian guru Islam ahli pertama dengan syarat lulusan S-1 Pendidikan Agama Islam/Tarbiyah dibutuhkan sebanyak 42 orang.

Selain formasi umum, lowongan CPNS di Pemkab Jember juga dibuka untuk formasi khusus eks tenaga honorer K2 yakni sebanyak 186 orang yang terdiri dari 186 tenaga guru dan empat orang tenaga kesehatan.

Formasi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2018 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/644/414/2018 tertanggal 13 September 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Jember.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018