Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membekuk pengedar narkotika jaringan antarprovinsi yang berasal dari Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau di Terminal Madiun, Senin.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Chandra di Surabaya, Rabu mengatakan lima tersangka yang diamankan dalam kegiatan itu yakni berinisial ZM (36) asal Kabupaten Meranti, Kepulauan Riau, MR (43) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, SB (43) asal Bangkalan, Jawa Timur dan ML (45) asal Sampang, Jawa Timur dan RMI (24) asal Malang.

"Penangkapan ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika di daerah Bangkalan. Setelahnya kami melakukan pemutusan jaringan peredaran yang berasal dari Selat Panjang di Provinsi Riau. Menggunakan jalur laut, sampai darat (Pekan Baru) menuju ke Jatim. Pintu masuk menggunakan bus melalui wilayah Madiun," katanya.

Kemudian dikembangkan ke arah pemodal dan siapa pengendalinya sehingga SB sama berperan sebagai penyandang dana ditangkap di Kota Surabaya. Setelah itu BNNP menagkap RMI yang berperan sebagai pengendali di lapangan dan ML yabg memiliki akses ke bandar besar Malaysia di desa Dampit, Kabupaten Malang.

"Seluruh tersangka masih satu jaringan dan terlibat peredaran narkotika antarprovinsi," ujarnya.

Dari penangkapan itu diamankan 4.000 gram bruto narkotika jenis methaphetamine (sabu-sabu), empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, empat lembar ATM dan satu unit mobil.

"Yang menarik metaphetamine atau sabu-sabu dengan lambang Red Star ini belum dipecah atau masih dalam bentuk keras. Jadi kalau beli satu kilo atau dua kilo ya secara langsung, orang tidak akan tanya," katanya.

Wisnu mengungkapkan, produk serupa sebelumnya pernah diungkap oleh pihaknya dengan barang bukti enam kilogram. Produk ini biasanya masuk di Indonesia atau wilayah Jatim dalam satuan kilo.

"Untuk kualitas, kualitasnya pasti bagus. Kita baru mendapatkan, masih akan berkoordinasi dengan BNN di Jakarta terkait produk yang ditemukan," katanya

BNNP selanjutnya akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan tersangka dijeral pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 ttg Narkotika.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018