Ngawi (Antaranews Jatim) - KPU Ngawi menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di kabupaten setempat sesuai peraturan yang ditetapkan.

Komisioner KPU Ngawi Prima Aequina, Selasa mengatakan, selain LADK 16 parpol, KPU Ngawi juga menerima LADK dari tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden.

"Hingga batas waktu tanggal 23 September, sebanyak 16 parpol dan dua tim pemenangan capres sudah menyerahkan LADK," ujar Prima kepada wartawan di Ngawi, Jatim.

Menurut dia, jumlah dana awal kampanye yang dilaporkan oleh masing-masing parpol bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta.

Setelah dilaporkan, KPU setempat akan melakukan verifikasi atas laporan dana kampanye yang diterimanya. Hasil verifikasi berkas laporan tersebut akan diumumkan oleh KPU pada 28 September 2018.

Prima menjelaskan, sesuai aturan ada tiga tahapan dalam laporan dana kampanye terkait dengan Pemilu 2019, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif. Tiga tahapan laporan tersebut adalah laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Adapun LADK wajib dilaporkan maksimal pada 23 September 2018. Kemudian pada Januari 2019, peserta pemilu diwajibkan menyampaikan laporan sumbangan penerimaan dana kampanye.

Sedangkan pada 25 April, atau 8 hari setelah hari pemungutan suara, peserta pemilu diwajibkan menyerahkan laporan akhir penerimaan dan penggunaan dana kampanye.

Sementara, salah satu pengurus DPC PKB Ngawi, Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan LADK sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.

"Laporan tersebut kami serahkan dalam bentuk DVD yang berisi data keuangan. Selain itu juga sejumlah berkas," tutur Ridwan.

Adapun laporan dana kampanye dari 458 caleg tetap yang telah ditetapkan KPU Ngawi, ikut tergabung dalam LADK partai politiknya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018