Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menyatakan batas perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-EL) di Kota Surabaya, Jatim, untuk penduduk dewasa usia di atas 23 tahun atau non-pemilih pemula terakhir pada 31 Desember 2018.
     
"Apabila sampai dengan 31 Desember 2018 belum merekam, maka datanya akan dinonaktifkan. Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman KTP elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Suharto Wardoyo kepada Antara di Surabaya, Kamis.
     
Keputusan tersebut, lanjut dia, sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Kementerian Dalam Negeri yang digelar di Semarang, Jateng pada 13 September 2018.
     
Selain itu, lanjut dia, Dispendukcapil Surabaya juga mendapatkan Surat dari Menteri Dalam Negeri pada 16 Juli 2018 dengan Nomor 100/12009/dukcapil 16 juli 2018 tentang Penilaian Kinerja Pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
     
Dalam surat tersebut, lanjut dia, Mendagri menyatakan pada 2018, Dispendukcapil Surabaya wajib menyelsaikan target perekaman KTP elektronik hingga mencapai 100 persen atau sejumlah 2.152.189 jiwa.
     
Diketahui pada semester I (1 Januari 0 30 Juni 2018) Dispendukcapil Surabaya telah menyelesaikan perekaman sejumlah KTP elektronik 2.025.726 jiwa atau 94,12 persen.  Dengan demikian sampai dengan 30 Juni  2018, Dispendukcapil Surabaya belum menyelesaikan target atau sisanya sejumlah 162.463 atau 5,88 persen.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri tersebut dengan melakukan jemput bola dengan menciptakan sejumlah inovasi baru. 
     
Adapun inovasi yang sudah diciptakan Dispendukcapil Surabaya di antaranya Pelayanan Go Akta (pemesanan berupa mengantar akta kelahiran/kematian dan KK sampai ke rumah).
     
Selain itu ada paket pelayanan yang disediakan berupa paket akta perkawinan, KK dan KTP elektronik pasangan suami dan istri status kawin, akta kematian di pemakaman Surabaya, pelayanan akta perceraian, pecah KK jadi dua KK dan KTP elektonik dengan status cerai hidup.
     
"Ada juga paket pelayanan pindah datang berupa KK dan KTP elektronik suami, istri dan anak yang sudah 17 tahun ke atas," ujarnya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018