Malang (Antaranews Jatim) - Proses pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sebanyak 40 orang akan dilakukan pada Senin (11/9), yang merupakan langkah percepatan Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk 41 orang anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Malang Nurwidianto mengatakan bahwa proses pelantikan tersebut akan dilakukan oleh Pimpinan DPRD Kota Malang Abdurrochman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan disaksikan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

"Senin akan dilantik oleh Ketua Dewan dan disaksikan Gubernur Jawa Timur," kata Nurwidianto, saat dihubungi Antara, di Malang, Jatim, Sabtu.

Untuk berkas PAW yang sudah masuk dalam Satuan Tugas Pergantian Antarwaktu (Satgas PAW) adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak sembulan berkas, PKB lima berkas, Partai Golkar lima berkas, Partai Demokrat lima berkas, Partai Gerindra empat berkas.

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tiga berkas, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiga berkas, Partai Nasional Demokrat satu berkas, Partai Hanura dua berkas, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dua berkas, dan ditambah satu berkas yang terproses sebelumnya.

Proses PAW untuk DPRD Kota Malang tengah dilakukan percepatan, menyusul ditetapkannya sebanyak 41 tersangka oleh KPK, dari total jumlah anggota sebanyak 45 orang. Dalam kondisi normal, proses PAW bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Saat ini, kekosongan tengah terjadi. Proses percepatan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Malang  tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik.

Percepatan tersebut dilakukan karena ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang yakni pembahasan RAPBD 2018 dan APBD 2019.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi. Selain itu, sebanyak 16 tersangka juga kembali mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.

Sebanyak 16 nama tersangka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara KPU tersebut adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, Erni Farida dari PDI-P. untuk PDI-P sendiri, telah memecat sembilan orang yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto dari Partai Golkar, Mulyanto dari Partai Kebangkitan Bangsa, Een Ambarsari, Teguh Puji Wahyono dari Partai Gerindra, Indra Tjahyono dari Partai Demokrat, Bambang Triyoso, Choirul Amri dari PKS, Harun Prasojo dari PAN, Asia Iriani dari PPP, dan Mohammad Fadli dari Partai Nasdem.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018