Malang (Antaranews Jatim) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang menyerahkan sembilan berkas anggota yang akan diajukan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kesepakatan yang telah diambil oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama para pimpinan partai terkait percepatan proses PAW DPRD Kota Malang.
"Kami menargetkan hari ini selesai (urusan berkas), selanjutnya kami harapkan ada percepatan," kata Made, di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis.
Langkah tersebut diambil menyusul penetapan 41 orang tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Untuk partai berlambang moncong putih tersebut, tercatat ada sembilan anggotanya yang menjadi tersangka. DPC PDI-P Kota Malang, telah mengambil langkah tegas terkait sembilan anggotanya tersebut.
"Kami sudah memberikan sanksi terhadap sembilan anggota partai, berupa pemberhentian baik sebagai anggota. Secara otomatis, hak dan kewajiban mereka hilang," ujar Made.
Sembilan orang yang dipecat adalah M Arief Wicaksono, Abdul Hakim, Tri Yudiani, Suprapto, Hadi Santoso, Erni Farida, Teguh Mulyono, Arief Hermanto, dan Diana Yanti. Sementara para pengganti yang disiapkan adalah, Retno Astuti, Bambang Heri Susanto, Tri Yudiani, Luluk Zuhria, Edi Hermanto, Rusman Hadi, Teguh Mulyono, Sutikno, dan Sugiono.
Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya.
Dalam perkembangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dari sebanyak 41 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang, diduga menerima total uang sebanyak Rp700 juta untuk kasus suap, dan sebanyak Rp5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018