Oleh Vicki Febrianto

Malang, 6/9 (Antara) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memantau kesiapan proses Pergantian Antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Malang, dimana sebanyak 41 anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur Benny Sampir Wanto mengatakan bahwa pemantauan tersebut dilakukan terkait proses percepatan PAW tersebut.

"Kami mendapatkan amanah untuk mengecek, apa-apa yang menjadi kesullitan di Malang. Kalau tidak ada kesulitan, alhamdulillah. Tapi nanti jika ada kendala mohon disampaikan ke kami," kaya Benny, di Kantor DPRD Kota Malang, Kamis.

Sekedar informasi, proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang dipercepat. Lengkah tersebut merupakan hasil kesepakatan dari pertemuan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan para pimpinan partai politik, pada Rabu (5/9).

Dalam proses percepatan PAW tersebut, kelengkapan berkas dari calon pengganti anggota DPRD Kota Malang ditargetkan rampung pada Sabtu (8/9), yang kemudian akan dilaksanakan pelantikan pada Senin (10/9).

Benny menambahkan, berdasar arahan dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo, langlah percepatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengataasi kondisi yang terjadi di pemerintahan Kota Malang. Saat ini, ada dua agenda besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Malang yakni pembahasan RAPBD 2018 dan APBD 2019.

"Beliau (Gubernur Jawa Timur) sebagai wakil pemerintah pusat, tidak ingin ada kevakuman pemerintah daerah," kata Benny.

Saat ini, anggota DPRD Kota Malang yang aktif hanya tinggal lima orang. Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrachman, kemudian Tutuk Hariyani, Priyatmoko Oetomo, Subur Triono, dan Nirma Chris Desinindya.

Tercatat, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

Dari total jumlah tersangka tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka, pada pekan lalu. Sebelumnya, pada tahap pertama ditetapkan dua orang tersangka, dan menyusul 18 tersangka pada tahap kedua.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018