Surabaya (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Surabaya menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB) selesai akhir 2018.
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji, di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD membahas revisi Perda 10/2010 pada Sabtu (1/9).
     
"Setelah digelar rapat Banmus,  maka revisi Perda PBB Kota Surabaya tidak lagi menjadi usulan personal anggota dewan, melainkan sudah menjadi usulan lembaga dewan," katanya.
     
Menurut dia, usulan revisi Perda PBB yang sebelumnya diusulkan oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Zakaria saat ini diperkuat dengan disetujuinya oleh semua perwakilan fraksi di DPRD Surabaya.
     
Armuji menambahkan revisi Perda ini yang paling pokok adalah untuk meringankan beban yang ditanggung masyarakat di Kota Pahlawan terkait kenaikan PBB dua kali lipat.
     
"Revisi perda ini fokusnya akan disesuaikan dengan kondisi agar masyarakat tidak berat dan besaran pajak bisa diturunkan melalui berbagai kajian," katanya.
     
Revisi perda itu tidak hanya yang bersangkutan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) melainkan juga beberapa hal yang bisa meringankan beban pajak.
     
Revisi Perda 10/2010 tentang PBB ini, lanjut dia, ditargetkan bisa tuntas hingga disahkannya menjadi Perda tidak sampai menunggu 2019 atau selama empat bulan kedepan. 
     
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memacu supaya revisi Perda itu selesai seperti yang direncanakan agar pada 2019 masyarakat Surabaya bisa menikmati tarif PBB yang tidak memberatkan.
     
"Setelah rapat banmus, kami serahkan draf revisi perda itu ke BPP (Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya," katanya. 
     
Nantinya, lanjut dia, BPP akan memanggil sejumlah pihak terkait yang di antaranya para akademisi dan dari Pemkot Surabaya untuk mensikronkan usulan itu.
     
"Kami berharap BPP bisa melaksanakan revisi perda dengan cepat seperti halnya pembahasan revisi Perda Tentang Hak Protokoler Keuangan DPRD yang selesai dalam waktu empat bulan," katanya.
     
Anggota Fraksi PKS DPRD Surabaya Achmad Zakaria sebelumnya mengatakan usulan perubahan perda PBB yang diprakarsainya tersebut dikarenakan masyarakat keberatan terhadap kebijakan Pemkot Surabaya yang menaikkan NJOP PBB setiap tahun dengan alasan pembangunan. 
     
Namun, lanjut dia, NJOP rumah tinggal di kampung dan permukiman yang ada di sekitar objek yang ada pembangunan seperti halnya hotel baru, jalan baru, mal baru dan lainnya juga ikut naik.
     
Ia mencontohknya jika NJOP semula dibawah Rp1 miliar, terus dinaikkan pemkot menjadi diatas Rp1 miliar, maka PBB-nya naik drastis bisa dua-tiga kali lipat karena tarif pajaknya naik dari 0,1 persen ke 0,2 persen. 
     
"Hal ini yang memberatkan masyarakat," kata anggota Komisi B DPRD Surabaya ini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018