Malang (Antaranews Jatim) - Plt Wali Kota Malang Sutiaji meraih penghargaan sebagai salah satu Kepala Daerah Inovatif 2018 yang diberikan Dirjen Otoda kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono di Makassar, Kamis (30/8) malam.
      
"Penghargaan ini bisa terwujud karena partisipasi masyarakat dan dukungan semua elemen yang ada di Kota Malang. Kami akan terus berkomitmen untuk mewujudkan kualitas layanan yang baik dan terukur," kata Plt Wali Kota Malang Sutiaji dalam rilis yang diterima Antara di Malang, Jumat.
      
Selain itu, katanya, juga menguatkan kondusifitas daerah serta menggerakkan simpul-simpul ekonomi kreatif menjadi kekuatan tersendiri untuk meningkatkan daya saing serta potensi investasi ke Kota Malang.
      
Pola mendengar dan menyapa secara langsung ala Sutiaji,  menjadi kekuatan tersendiri bagi Wali Kota Malang terpilih masa bhakti 2018-2023 itu, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
      
Penghargaan yang diterima Sutiaji tersebut, diinisiasi Koran Sindo dan didukung MNC Group serta penjurian yang melibatkan Kemendagri. Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2018, menempatkan 4 gubernur, 12 wali kota dan 19 bupati sebagai Kepala Daerah terkategori inovatif.
       
Di Jawa Timur, Kepala Daerah Inovatif hanya menempatkan Gubernur Soekarwo dan Plt Wali Kota Malang Sutiaji  sebagai peraih penghargaan.  Penghargaan Kepala Daerah Inovatif digagas dan diselenggarakan mulai tahun 2014, yang prosesnya dikonsultasikan  melalui Kemendagri dan diharapkan menjadi agenda tahunan agar muncul secara masif gerakan inovatif dari daerah.
      
Sururi Al Faruk, Direktur Koran Sindo dalam sambutan penganugerahan Kepala Daerah Inovatif 2018 yang diselenggarakan di tepian Pantai Losari Makassar itu, mengatakan ajang penganugerahan Kepala Daerah Inovatif bertujuan untuk memunculkan kader-kader hebat dari daerah untuk bangsa.
     
"Semangat mendorong investasi daerah akan lahir apabila bermunculan pemikiran dan tindakan-tindakan inovatif serta kreatif dari kepala daerah," ujar Sururi.
      
Sementara itu, Dirjen Otoda, Soni Soemarsono secara kritis menanyakan dan menegaskan apa perlindungan hukum kepada Kepala Daerah yang berani dan inovatif. "Ini perlu saya katakan, karena bertindak inovatif itu kadang dilakukan dengan pemikiran serta tindakan yang tidak biasa dan diluar rutinitas. Dan, faktanya banyak yang tidak berani bergerak karena khawatir serta takut dikriminalisasi," tuturnya.
       
Menurut Soni Sumarsono yang juga Pj Gubernur Sulawesi Selatan itu, kegagalan sebuah proyek inovasi  bukan sebuah kerugian bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan PP 38/2017,  yang memberikam perlindungan kepada kepala daerah untuk berinovasi.
      
"Jadi rekan-rekan kepala daerah jangan gamang, bekerja tidak biasa akan mendorong akselarasi kemajuan daerah," kata Dirjen Otoda yang telah tiga kali menjadi Pj Gubernur di 3 provinsi, yakni DKI, Sumut dan Sulsel tersebut.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018