Malang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Malang tengah menyiapkan langkah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, salah satunya dengan melakukan rekayasa arus lalu lintas, yang saat ini tengah dirumuskan oleh Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Plt Wali Kota Malang, Sutiaji di Malang, Rabu, mengatakan pemkot juga memiliki rencana untuk melakukan pelebaran jalan untuk melancarkan arus lalu lintas yang ada. Namun, sebelum rencana tersebut bisa dilaksanakan, langkah yang bisa ditempuh saat ini baru sebatas rekayasa arus lalu lintas.

"Ini baru penanganan dengan rekayasa arus lalu lintas, nanti kebijakan akan diambil rekomendasi dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apakah perlu transpotasi massal atau yang lainnya," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang.

Berdasarkan survei dari Inrix pada 2017, Kota Malang menempati posisi kota termacet ketiga di Indonesia, di bawah Jakarta dan Bandung. Inrix mengumpulkan data dari 1.360 kota di 38 negara.

Kemacetan di Kota Malang dinilai lebih tinggi dibandingkan kemacetan yang terjadi pada Ibu Kota Jawa Timur, Surabaya. Pengendara harus menghabiskan waktu selama 45 jam dalam setahun di tengah macet, dengan persentase keseluruhan mencapai 23 persen.

Pada jam sibuk, kemacetan naik menjadi 27 persen dibandingkan kondisi normal atau di luar jam sibuk, yakni 24 persen.

Menurut Sutiaji, rekayasa arus lalu lintas yang akan dilakukan tersebut nantinya harus menyeluruh, namun dilakukan secara bertahap. Salah satu titik yang direncanakan untuk direkayasa arus lalu lintasnya adalah di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

Rencana rekayasa arus lalu lintas tersebut nantinya akan disosialisasikan, serta dilakukan uji coba dahulu sebelum diterapkan secara penuh.

"Nantinya, banyak titik-titik yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas, ada kurang lebih 14 titik. Rekayasa lalu lintas itu ada waktunya, seperti sosialisasi beberapa bulan sebelum diterapkan," kata Sutiaji.

Tadi saya sampaikan segera. Kalau sudah akan kami buatkan SK, dan peraturan wali kota terkait rekayasa arus lalu lintas. Rekayasa itu ada waktunya, berapa bulan sebelum diterapkan.

Sebagai salah satu contoh, pada 2013 lalu rencana Pemerintah Kota Malang untuk memberlakukan arus satu arah di jalan DI Panjaitan, jalan Gajayana, dan jalan MT Haryono harus dianulir karena sebagian warga Kota Malang melakukan protes.

Saat itu, warga Jalan DI Panjaitan dan Dinoyo melakukan aksi demo di depan Balai Kota Malang, menuntut supaya Pemerintah Kota Malang mengurungkan rencana pemberlakuan arus lalu lintas satu arah tersebut. Padahal, dengan pemberlakuan arus lalu lintas satu arah tersebut disinyalir efektif untuk mengurangi kemacetan.

Berdasarkan pantauan Antara, volume kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat khususnya pada saat jam sibuk, tidak bisa ditampung oleh ruas jalan yang ada di Kota Malang. Akibatnya, penumpukan arus kendaraan seringkali terjadi dan kemacetan tidak dapat dihindarkan.

Kondisi tersebut diperparah dengan kurangnya kesabaran pengendara kendaraan bermotor yang memaksakan diri untuk menyerobot anteran kendaraan. Selain itu, banyak lokasi-lokasi parkir yang menggunakan bahu jalan sehingga menghambat kendaraan yang akan melintas. (*)

 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018