Madiun (Antaranews Jatim) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 mangkir dari panggilan tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (23/8) untuk diperiksa.
Bambang telah mangkir untuk yang kedua kalinya dari panggilan tim penyidik kejari setempat atas kasus dana sampah yang bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Sugeng Sumarno, di Madiun mengatakan, Bambang tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik karena mengaku sakit. Yang bersangkutan juga telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter kepada penyidik.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit. Ada surat keterangan dokternya," ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui sakit apa yang diderita yang bersangkutan. Sugeng telah memerintahkan tim penyidiknya untuk melakukan pengecekkan ke Rumah Sakit Dolopo guna mengetahui penyakit yang diderita tersangka.
"Tim akan melakukan pengecekkan atau "cross check" ke Rumah Sakit Dolopo guna memastikan alasan tersebut," kata Sugeng.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 senilai miliaran rupiah.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala DLH Kabupaten Madiun Bambang Brasianto serta Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik DLH Kabupaten Madiun Priyono Susilohadi.
Sesuai data, kejaksaan setempat telah melakukan panggilan pertama untuk penyidikan pada Kamis (16/8). Dalam pemanggilan pertama tersebut hanya Priyono Susilohadi yang hadir. Sementara, Bambang Brasianto mangkir dengan alasan tidak jelas.
Keduanya ditetapkan tersangka karena ari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam paket kegiatan di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat di tahun 2017. Di antaranya adanya proyek yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Selain itu, yang seharusnya melalui proses lelang namun pada praktiknya tidak melalui lelang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Bambang telah mangkir untuk yang kedua kalinya dari panggilan tim penyidik kejari setempat atas kasus dana sampah yang bernilai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Sugeng Sumarno, di Madiun mengatakan, Bambang tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik karena mengaku sakit. Yang bersangkutan juga telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter kepada penyidik.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit. Ada surat keterangan dokternya," ujar Sugeng kepada wartawan, Kamis.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui sakit apa yang diderita yang bersangkutan. Sugeng telah memerintahkan tim penyidiknya untuk melakukan pengecekkan ke Rumah Sakit Dolopo guna mengetahui penyakit yang diderita tersangka.
"Tim akan melakukan pengecekkan atau "cross check" ke Rumah Sakit Dolopo guna memastikan alasan tersebut," kata Sugeng.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengelolaan sampah tahun 2017 senilai miliaran rupiah.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala DLH Kabupaten Madiun Bambang Brasianto serta Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik DLH Kabupaten Madiun Priyono Susilohadi.
Sesuai data, kejaksaan setempat telah melakukan panggilan pertama untuk penyidikan pada Kamis (16/8). Dalam pemanggilan pertama tersebut hanya Priyono Susilohadi yang hadir. Sementara, Bambang Brasianto mangkir dengan alasan tidak jelas.
Keduanya ditetapkan tersangka karena ari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam paket kegiatan di kantor Dinas Lingkungan Hidup setempat di tahun 2017. Di antaranya adanya proyek yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan. Selain itu, yang seharusnya melalui proses lelang namun pada praktiknya tidak melalui lelang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018