Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menyesalkan adanya rencana penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di samping gedung Grand City Jalan Angrek Gubeng Pojok, Surabaya,  Jatim, yang dinilai tidak melakukan sosialisasi lebih dulu.
     
"Seharusnya sebelum ada surat pengusuran warga diajak bicara," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, di Surabaya, Selasa.
     
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta kepada pemkot memberikan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. "Sebelum ada solusi dari pemerintah, PKL tidak boleh digusur dan PKL tetap boleh berjualan," ujarnya.
     
Hal sama juga dikatakan, anggota Komisi B lainnya Erwin Tjahjuadi. Ia mengatakan rencana relokasi harus disediakan sehingga pemkot tidak langsung asal gusur. 
     
"Kasihan PKL mau cari makan saja digusur-gusur," katanya.
     
Ia menegaskan masalah penggusuran PKL hendaknya tidak lagi terjadi jika mal atau pasar swalayan menyediakan tempat bagi PKL sesuai aturan perda. Solusi itu sebagai langkah mengakomodir PKL untuk meningkatkan perekonomian.
     
"Jika PKL ditampung dengan baik maka tidak ada keresahan soal penggusuran," ujarnya.
     
Ketua Paguyupan PKL Samping Gedung Grand City Muhammad Jazaini sebelumnya mengatakan para PKL ini menolak penggusuran karena selama ini menggantungkan hidupnya dengan berjualan di lahan tersebut, sedangkan pemerintah tidak memberikan solusi terhadap nasib mereka. 
     
"Kami ini sudah berdiri delapan tahun di sini sejak PKL ini ada. Jika kami tidak berjualan terus kelaurga kami mau makan apa. Anak-anak juga butuh sekolah," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, para PKL ini meminta kepada wali rakyat yang ada di Komisi B ini agar memberikan solusi atas nasib para PKL ini.
     
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi mengatakan surat peringatan penggusuran tersebut sudah dilakukan karena keberadaan PKL ini menyalahi aturan. 
     
"Mereka berdiri diatas saluran dan juga bahu jalan yang jelas itu melanggar aturan dan kami juga kerap menerima keluhan dari warga, itu yang menjadi dasar surat kami," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018