Surabaya (Antaranews Jatim) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menyita produk kosmetik yang dijual secara daring senilai Rp500 juta selama bulan Januari hingga Agustus 2018 meskipun tidak memiliki tim siber.

Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Surabaya, Siti Amanah saat merilis barang sitaan di Surabaya, Senin mengatakan penyitaan produk yang dijual daring ini menindaklanjuti aduan konsumen. Konsumen yang pernah membeli melaporkan penjualan produk yang diduga tidak ada izin edarnya.

"Kami lakukan 'undercover' beli barang 'online'-nya dan investigasi tempat gudangnya. Karena kami tidak punya tim cyber yang bisa mendeteksi lokasi dari pengguna akun itu," kata wanita yang akrab disapa Amanah itu.

Dia mengungkapkan pemasaran secara daring yang dilaporkan ini terbilang besar karena dipasarkan lewat laman dan sosial media.

"Lokasinya di Surabaya, tepatnya di jalan Kartini saat kami amati pasti lokasinya kami gerebek ternyata barangnya banyak," ujarnya.

Produk yang disita dari penjualan daring yakni produk pelangsing dan dijual dengan kisaran harga antara Rp200 ribu sampai Rp350 ribu.

"Karena penjual ternyata mengetahui dengan benar adanya penjualan obat dan kosmetik harus ada izin BPOM tapi diabaikan maka kami perkarakan. Berbeda dengan penjual lain yang memang belum tahu maka kami edikasi dulu," ucapnya.

Amanah mengatakan salah satu aduan konsumen yaitu pada penjualan daring warga Tenggilis. Penjualan ini meliputi kosmetik impor yang didapat dari Batam, Kepulauan Riau dan belum memiliki izin edar.

Untuk aduan konsumen agar ditindaklanjuti harus mencantumkan alamat daring penjualnya tetapi juga informasi luring penjual, sehingga memudahkan investigasi.

Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengimbau konsumen harus waspada pada produk daring. Jangan hanya sekedar terpengaruh testimoni dan nomor izin edar.

"Nomor izin edar bisa dipalsu. Jadi bisa di cek klik izin edarnya sesuai atau tidak," ujarnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018