Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap dua orang berinisial MN dan UW yang diduga sebagai pelaku penjambretan yang biasa beroperasi di kabupaten setempat.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu, mengatakan, terkait dengan aksinya ini dua pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban sebesar Rp4 juta.

"Namun mereka bernasib sial karena ahkirnya tertangkap polisi lantaran perbuatannya terekam kamera pengintai saat beraksi di Jalan Mojopahit Sidoarjo tersebut," ucapnya saat temu media di Sidoarjo.

Ia mengemukakan, salah satu pelaku yakni MN merupakan residivis dalam kasus pencurian dan kekerasan sebuah sepeda motor, serta pernah ditahan lantaran melakukan pemerkosaan.

"Salah satunya merupakan residivis pencurian dan kekerasan, serta telah mendekam di tahanan karena kasus pemerkosaan. Dan sekarang harus ditahan karena tuduhan penjambretan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penjambretan dengan merampas secara paksa tas milik korban sedangkan pelaku yang lain menunggu di atas sepeda motor.
 
"Pelaku tidak menyadari bahwa perbuatannya terekam kamera pengintai yang ada di salah satu toko di lokasi kejadian," katanya.

Atas aksinya ini, kata dia, dua pelaku ini di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada tindakan mencurigakan untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018