Situbondo (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencoret 43 bakal calon legislatif dari beberapa partai politik karena dinilai tidak memenuhi syarat.

"43 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) ini terbagi di delapan parpol, masing-masing dari Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Berkarya, Perindo, PSI, PAN, PBB dan Partai Nasdem," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Selasa malam.

Dengan dicoretnya bacaleg yang tidak memenuhi syarat usai dilakukan verifikasi perbaikan berkas, maka keseluruhan tercatat ada 416 caleg yang memenuhi syarat dari jumlah sebelumnya yang mendaftar 459 orang.

Terkait pengumuman bacaleg memenuhi syarat dan masuk daftar caleg sementara atau DCS, KPU sudah menyampaikan kepada para pimpinan masing-masing partai politik peserta pemilu 2019 pada Selasa (7/8) malam dan di forum disampaikan alasan KPU tidak bisa meloloskan sejumlah bacaleg.

"Dari seluruh caleg yang dicoret ada yang tidak memenuhi berkas pencalonan, tidak bisa memenuhi syarat pencalonan hingga batas waktu yang ditentukan serta tidak memenuhi syarat dan ada juga yang mengundurkan diri," ujarnya.

Marwoto menyebutkan, tercatat ada lima orang yang memilih mengundurkan diri dari perebutan kursi DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2019, sedangkan sisanya dinyatakan tidak memenuhi berkas pencalonan.

"Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon dilaksanakan sesuai peraturan KPU dan proses verifikasi dilakukan sejak pengumpulan berkas perbaikan berakhir pada tanggal 31 Juli 2018 dan kami sudah melakukan sesuai Peraturan KPU," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo menegaskan, sudah tidak menyediakan waktu untuk perbaikan berkas pencalonan karena waktu yang diberikan sudah cukup untuk melengkapi syarat pencalonan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018