Ngawi (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur akan memperketat pengawasan perdagangan hewan kurban, menyusul ditemukannya praktik penggelonggongan sapi di wilayah hukumnya menjelang hari raya Idul Adha 2018.
"Temuan kasus ini perlu kita antisipasi mendekati hari raya kurban. Sebab, untuk proses pemotongan sapi pemerintah sudah mempunyai aturan dan penggelonggongan ini adalah cara yang dilarang. Sehingga polisi mengadakan tindakan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, timnya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengatisipasi kemungkinan adanya pelaku penggelonggongan sapi di tempat lain di wilayah Ngawi. Terlebih, saat ini menjelang idul adha, dimana permintaan hewan kurban sangat tinggi.
Pihaknya memastikan akan menindak tegas jika ditemukan lagi pedagang sapi atau kambing yang curang dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, jajaran Polres Ngawi berhasil menggerebek rumah potong hewan (RPH) dan penampungan sapi yang juga digunakan untuk praktik menggelonggong sapi di Dusun Ngadirejo, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, milik Pujianto (almarhum) pada Kamis (2/8).
Dari kasus tersebut polisi mengamankan Ahmad Niamthowi (19) yang merupakan anak dari Pujianto (almarhum) bersama pekerjanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Ahmad Niamthowi sebagai tersangka utama. Sedangkan pekerjanya tidak ditetapkan tersangka karena hanya bekerja sesuai arahan majikannya.
"Untuk karyawan, tidak kami tetapkan tersangka karena hanya bekerja saja. Meski waktu penggerebekan mereka sedang membantu pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko.
Pihaknya menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, guna membuka kemungkinan ada praktik serupa di tempat lain di wilayah hukumnya.
Dari kegiatan penggerebekan tersebut, selain mengamanakan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa selang yang digunakan untuk menggelongong sapi, enam ekor sapi potong jenis Brahman dan Limousin yang masih hidup, serta satu ekor sapi yang telah mati akibat terlalu banyak digelonggong air.
Tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Temuan kasus ini perlu kita antisipasi mendekati hari raya kurban. Sebab, untuk proses pemotongan sapi pemerintah sudah mempunyai aturan dan penggelonggongan ini adalah cara yang dilarang. Sehingga polisi mengadakan tindakan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, timnya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengatisipasi kemungkinan adanya pelaku penggelonggongan sapi di tempat lain di wilayah Ngawi. Terlebih, saat ini menjelang idul adha, dimana permintaan hewan kurban sangat tinggi.
Pihaknya memastikan akan menindak tegas jika ditemukan lagi pedagang sapi atau kambing yang curang dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Seperti diketahui, jajaran Polres Ngawi berhasil menggerebek rumah potong hewan (RPH) dan penampungan sapi yang juga digunakan untuk praktik menggelonggong sapi di Dusun Ngadirejo, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi, milik Pujianto (almarhum) pada Kamis (2/8).
Dari kasus tersebut polisi mengamankan Ahmad Niamthowi (19) yang merupakan anak dari Pujianto (almarhum) bersama pekerjanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Ahmad Niamthowi sebagai tersangka utama. Sedangkan pekerjanya tidak ditetapkan tersangka karena hanya bekerja sesuai arahan majikannya.
"Untuk karyawan, tidak kami tetapkan tersangka karena hanya bekerja saja. Meski waktu penggerebekan mereka sedang membantu pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Maryoko.
Pihaknya menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, guna membuka kemungkinan ada praktik serupa di tempat lain di wilayah hukumnya.
Dari kegiatan penggerebekan tersebut, selain mengamanakan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa selang yang digunakan untuk menggelongong sapi, enam ekor sapi potong jenis Brahman dan Limousin yang masih hidup, serta satu ekor sapi yang telah mati akibat terlalu banyak digelonggong air.
Tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018