Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan peredaran uang palsu setelah menangkap dua terduga pelaku asal Kota Surabaya dan Pasuruan, Jawa Timur.
Masing-masing berinisial YSN, usia 44 tahun, warga Gunung Sari Surabaya dan MTF, usia 45 tahun, warga Pandaan, Pasuruan, ditangkap di dua tempat yang berbeda, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.
"Semula kami menangkap YSN di sebuah hotel kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 300 lembar, yang masing-masing menyerupai pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Informasi yang dihimpun polisi, 300 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu ditawarkan pelaku YSN seharga Rp100 juta.
Selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku MTF di kediamannya, wilayah Pandaan, Pasuruan.
"MTF ini berkedok sebagai kiai yang mengaku bisa menggandakan uang," ucap Agus.
Penggeledahan polisi di rumah MTF menemukan berbagai barang bukti, di antaranya seribu lembar uang palsu, yang masing-masing menyerupai pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Selain itu polisi juga mengamankan satu peti yang seluruhnya berisi lembaran uang palsu, yang menyerupai pecahan Rp50 ribu dan 100 ribu.
Lembaran uang palsu yang ditemukan di dalam peti ini semuanya tampak menyerupai uang yang biasanya dipakai mainan anak-anak.
Menurut Agus, uang mainan anak-anak yang berada di dalam peti tersebut hanya digunakan oleh pelaku MTF untuk mengelabuhi korban dengan cara menunjukkannya secara sekilas, agar percaya bahwa dirinya yang berperan sebagai kiai benar-benar bisa menggandandakan uang.
"Peralatan klenik yang diakuinya sebagai sarana untuk berpura-pura melakukan ritual menggandakan uang telah kami temukan di rumahnya, turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui peredaran uang palsu dari kedua pelaku YSN dan MTF.
"Kami masih telusuri para korbannya, selain juga memburu pembuat lembaran-lembaran uang palsu tersebut," ujar Agus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Masing-masing berinisial YSN, usia 44 tahun, warga Gunung Sari Surabaya dan MTF, usia 45 tahun, warga Pandaan, Pasuruan, ditangkap di dua tempat yang berbeda, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu.
"Semula kami menangkap YSN di sebuah hotel kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 300 lembar, yang masing-masing menyerupai pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Informasi yang dihimpun polisi, 300 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu ditawarkan pelaku YSN seharga Rp100 juta.
Selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan hingga kemudian menangkap pelaku MTF di kediamannya, wilayah Pandaan, Pasuruan.
"MTF ini berkedok sebagai kiai yang mengaku bisa menggandakan uang," ucap Agus.
Penggeledahan polisi di rumah MTF menemukan berbagai barang bukti, di antaranya seribu lembar uang palsu, yang masing-masing menyerupai pecahan 100 dolar Amerika Serikat.
Selain itu polisi juga mengamankan satu peti yang seluruhnya berisi lembaran uang palsu, yang menyerupai pecahan Rp50 ribu dan 100 ribu.
Lembaran uang palsu yang ditemukan di dalam peti ini semuanya tampak menyerupai uang yang biasanya dipakai mainan anak-anak.
Menurut Agus, uang mainan anak-anak yang berada di dalam peti tersebut hanya digunakan oleh pelaku MTF untuk mengelabuhi korban dengan cara menunjukkannya secara sekilas, agar percaya bahwa dirinya yang berperan sebagai kiai benar-benar bisa menggandandakan uang.
"Peralatan klenik yang diakuinya sebagai sarana untuk berpura-pura melakukan ritual menggandakan uang telah kami temukan di rumahnya, turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui peredaran uang palsu dari kedua pelaku YSN dan MTF.
"Kami masih telusuri para korbannya, selain juga memburu pembuat lembaran-lembaran uang palsu tersebut," ujar Agus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018