Situbondo (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Marwoto mengemukakan ada ratusan bakal calon legislatif dari 15 partai politik pengusung yang berkas persyaratannya tidak lengkap dan diminta segera diperbaiki selama tahapan perbaikan.

"Karena setelah dilakukan verifikasi berkas persyaratan bakal calon legislatif dari masing-masing parpol belum lengkap, maka kami meminta untuk segera melengkapinya dan tahapan perbaikan mulai 22 hingga 31 Juli 2018," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Dari hasil pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan, lanjut dia, seluruh parpol (15 parpol) yang mendaftarkan bacalegnya tidak ada yang lengkap 100 persen dan KPU menemukan adanya sejumlah kekurangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Kekurangan persyaratan dari ratusan bacaleg itu, katanya, yang paling banyak adalah legalisir seperti legalisir ijazah, legalisir SKCK, kemudian surat rekomendasi kesehatan dan ada beberapa dokumen lain.

"Berkas persyaratan tersebut kami kembalikan kepada masing-masing parpol sebagai pengusung bakal calon legislatif," tuturnya.

Ia meminta pada partai politik untuk segera mengembalikan berkas perbaikan bacaleg tersebut untuk dilakukan proses penelitian lanjutan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Situbondo.

"Kalau nantinya mereka sudah melengkapi kekurangan dan dari hasil penelitian memang sudah lengkap maka disebut MS atau memenuhi syarat, sedangkan yang tidak lengkap TMS (tidak memenuhi syarat)," ucapnya.

Marwoto menambahkan, setelah dilakukan penelitian lanjutan, nantinya KPU akan segera melakukan proses lanjutan yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) dan bagi bacaleg yang dinilai tidak memenuhi syarat maka tidak akan ditetapkan dalam DCS. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018