Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus kawanan pelaku kejahatan spesialis pembobol rumah yang dalam beberapa pekan terakhir telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Kawanan tersebut masing-masing berinisial JP, usia 37 tahun, warga Jalan Sidodadi Desa Ampel Gading, Tirtoyudo, Malang dan WL, 25 tahun, warga Desa Sukorejo, Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur.

"Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku telah beraksi sebanyak 12 kali. Masing masing enam kali di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Agung Widoyoko kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan diamankan, antara lain tiga unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor yang biasa digunakan kedua pelaku sebagai sarana beraksi.

Agung menjelaskan modus operandi kedua pelaku adalah dengan menyasar rumah korban secara acak. Kemudian masuk melalui atap rumah dengan menjebol plavon, lalu menguras harta benda korban, seperti uang, perhiasan, telepon seluler dan laptop.

"Kedua pelaku saling berbagi peran dalam setiap aksinya. Tersangka JP bertugas memasuki rumah dan mengambil harta benda korban. Sedangkan tersangka WL bertugas memantau situasi di luar rumah korban," ujarnya.

Kedua pelaku, lanjut dia, selalu beraksi di atas jam 00.00 WIB. "Mereka beraksi pada saat pemilik rumah sedang tidur," ucapnya.

Keduanya dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Menurut Agung, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018