Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jatim meminta sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melakukan tes ulang narkoba karena dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU.
     
"Apa mungkin satu zat bisa mewakili tiga jenis yang disyaratkan?" kata Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia kepada Antara di Surabaya, Senin.
     
Menurut dia, sesuai Peraturan KPU disebutkan tes bebas narkoba yang harus dijalani para bacaleg dari semua parpol harus memenuhi semua unsur yakni bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA). 
     
Hanya saja, lanjut dia, ada sejumlah bacaleg tidak memenuhi semua unsur bebas NAPZA.  "Beberapa hasil tes narkoba hanya menunjukkan bebas satu zat saja. Kami minta tes ulang agar sesuai dengan standart yang disebut dalam PKPU," ujarnya.
     
Saat ditanya apakah persyaratan tes narkoba yang kurang itu mencakup semua parpol yang ada, Nurul mengatakan tidak semua parpol, melainkan hanya beberapa parpol saja.
     
"Saya tidak hafal satu persatu bacaleg mana saja dan dari parpol saja yang kurang persyaratan bebas narkoba," katanya. 
     
Nurul mengatakan bacaleg yang kurang persyaratan tersebut bisa melengkapi pada masa perbaikan berkas bacaleg yang dimulai sejak 22-31 Juli 2018. Ia menyebut ada partai yang hanya memperbaiki empat dokumen bacalegnya dari 50 nama yang disetor ke KPU, tapi ada juga 45 dokumen bacalegnya yang harus diperbaiki dari 50 nama yang di daftarkan.
     
Hingga saat ini, kata dia, KPU Surabaya baru menerima perbaikan berkas Bacaleg dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya. "PKS merupakan partai pertama yang serahkan perbaikan dokumen bacalegnya. Hanya lima bacaleg yang perlu perbaikan dari 50 bacaleg yang diajukan," katanya.
     
Ditanya seputar materi berkas yang harus dilakukan perbaikan oleh bacaleg, Nurul mengatakan ada beberapa di antaranya soal surat keterangan (suket) terdaftar sebagai pemilih, Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan legalisir ijazah.
     
Mengingat waktunya pendek dan masa perbaikan hanya satu kali dilakukan, Nurul mengimbau kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung partai agar segera memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin.
     
"Jika lewat masa perbaikan tapi partai belum melakukan perbaikan, maka bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarata (TMS)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018