Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Pendidikan Jawa Timur mengimbau sekolah mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) terkait kegiatan kesiswaan sehingga tidak ada lagi kasus seperti siswi SMAN 1 Gondang, Mojokerto, Mas Hanum Dwi Aprilia yang lumpuh setelah dihukum "squat jump".

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu mengatakan semua terkait kegiatan kesiswaan sudah diatur dan ditekankan dalam SOP yang telah dibuat pihaknya.

"Semua sudah ada penekanan dan sekarang sudah ada SOP untuk kegiatan kesiswaan. Untuk itu sekolah harus lebih sosialisasikan lagi," kata Saiful.

Saiful menegaskan, kegiatan yang mengakibatkan salah satu siswa lumpuh itu bukan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, namun kegiatan ekstra kulikuler dan terjadi di luar sekolah. Kegiatan itu juga tidak dilaporkan ke sekolah.

Semua kegiatan kesiswaan seperti kesiswaan, lanjut Saiful, harus terkendali oleh sekolah. Jika kegiatan tidak melapor ke sekolah, maka hal semacam itu di luar kendali sekolah.

"Tapi sudah ada peringatan dari sekolah untuk OSIS atau kegiatan yang lain. Semua harus di bawah kendali OSIS," ujarnya.

Soal sekolah yang menanggung biaya sampai kesembuhan siswa, Saiful mengatakan anggaran yang dipakai sekolah kemungkinan diambil dari kegiatan kesiswaan tersebut.

"Soal itu mungkin anggaran dari kegiatan itu. LKAS sudah ada anggaran seperti itu. Sekolah kalau mau ganti juga masih bisa," tuturnya.

Sebelumnya siswi kelas XI SMAN 1 Gondang, Kabupaten Mojokerto Mas Hanum Dwi Aprilia lumpuh setelah dihukum 90 kali squat jump oleh teman-temannya sesama anggota ekstra kurikuler. Pihak sekolah sendiri berjanji untuk menanggung semua biaya Hanum hingga sembuh.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018