Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengisyaratkan bakal calon anggota legislatif yang belum memenuhi syarat (BMS) pada saat didaftarkan di KPU bisa diganti dengan bacaleg lainnya.
     
"Jika tidak dilakukan perbaikan maka kami anggap tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di acara Sosialisasi Tahapan Pemutaakhiran Data Pemilih di Surabaya, Jumat.
     
Saat ditanya pada saat masa perbaikan apakah bacaleg BMS bisa diganti dengan bacaleg cadangan lain, Nur Syamsi tidak melarang maupun membolehkan, melainkan mengisyaratkan semua itu diserahkan kepada partai yang bersangkutan.
     
Untuk itu, lanjut dia, KPU Surabaya akan mengundang petugas penghubung atau perwakilan dari semua parpol peserta Pemilu 2019 yang telah mendaftarkan bacalegnya di KPU pada Sabtu (21/7) untuk penyerahan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Surabaya.  
     
"Jadi akan disampaikan siapa-siapa saja bakal calon yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat, pihaknya meminta parpol untuk segera melakukan perbaikan dokumen di masa berbaikan antara 22 sampai 31 Juli 2018.
     
Hal sama juga dikatakan Komisioner KPU Surabaya lainnya, Nurul Amalia. Ia mengatakan sesuai Peratuan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam pasal 23, maka Daftar Calon Sementara (DCS) hanya bisa diubah berdasarkan tiga perkara.
     
Adapun tiga perkara tersebut yakni pertama bakal calon tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait persyaratan calon, kedua bakal calon meninggal dunia dan ketiga bakal calon mengundurkan diri. 
     
"Jika ada bacaleg BMS maka bisa diperbaiki," katanya.  
     
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi sebelumnya menyatakan protes karena namanya yang dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif Surabaya dari PDIP dalam Pemilihan Legislatif 2019.
     
"Kami sudah mengirim surat keberatan terkait berubahnya nama-nama bakal caleg pada saat pendaftaran di KPU Surabaya kemarin (17/7) ke DPC PDIP Surabaya agar bisa diteruskan ke DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP," katanya.
     
Anugrah mengatakan SK DPP PDIP terkait susunan nama-nama bakal caleg yang telah didaftarkan ke KPU Surabaya tersebut telah melanggar poin 5 dari SK DPP PDIP Nomor 4.458/IN/DPP/VII/2018 Tentang Instruksi Pemenangan Pemilu Legislatif 2019.
     
Pada poin 5 SK DPP tersebut berbunyi bagi petahana anggota DPRD Surabaya yang berprestasi baik, memiliki basis pemilih yang baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin partai wajib dicalonkan kembali. 
     
Selain itu tidak boleh memindahkan dapil petahana kecuali permintaan tertulis dari yang bersangkutan atau berdasarkan penilaian DPP partai bahwa yang bersangkutan memiliki catatan kinerja yang tidak baik.
     
"Saya sama sekali tidak melanggar poin 5 itu. Kalau saya melanggar sejak awal oleh DPC tidak akan diakomodir oleh bacalegnya. Begitu juga di DPD akan didrop tidak akan dinaikkan ke DPP karena ada pelanggaran berat yang menjadi catatan di partai. Saya bersih tidak ada catatan di partai yang berhubungan dengan itu," ujar Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018