Situbondo (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif.

"Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPRD Situbondo hingga pukul 00.00 WIB, ada 15 partai dari 16 partai yang ada atau minus Partai Garuda yang tidak mendaftar," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto kepada wartawan di Situbondo, Rabu dini hari.

Ia mengatakan, setelah petugas KPU melakukan pengecekan persyaratan pendaftaran masing-masing partai politik, 15 parpol tersebut dinyatakan sudah memenuhi.

Sementara syarat bakal calon legislatif, katanya, sehari setelah pendaftaran ditutup langsung akan dilakukan verifikasi selama satu minggu dan jika terdapat persyaratan yang tidak memenuhi nantinya bacaleg diminta segera memperbaiki sesuai tahapan perbaikan maksimal hingga akhir Juli 2018.

"Tadi setelah kami cek persyaratan 15 partai politik sudah lengkap, dan selanjutnya tingga menunggu tahapab perbaikan persyaratan bacaleg," tuturnya.

Data diperoleh, 15 partai politik yang resmi mendaftarkan bacalegnya ke KPU di antaranya Partai Golkar, PKB, Demokrat, PPP, Gerindra, PDI Perjuangan, PBB, PKS, PSI, Nasdem, Perindo, Hanura, PKPI, PAN dan Partai Berkarya.

Dari pantauan, dari 15 partai politik tersebut tercatat sebanyak sembilan parpol yang mendaftar di detik-detik pendaftaran ditutup.

15 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif ini akan memperebutkan 45 kursi di DPRD Kabupaten Situbondo pada Pemilihan Legislatif 2019. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018