Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur menyatakan baru satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan berkas bakal calon legislatifnya (caleg) sebagai peserta Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 ke kantor KPU setempat.

Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Senin mengatakan, sejak pendaftaran bacaleg parpol dibuka oleh KPU pada tanggal 4 Juli hingga 16 Juli 2018, baru satu parpol, yakni Partai Nasdem, yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU.

"Padahal secara nasional, terdapat 16 parpol yang dapat mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Apakah nanti mereka menggunakan haknya apa tidak, kita belum tahu," ujar Sasongko kepada wartawan.

Menurut dia, selama ini banyak pengurus parpol maupun bakal caleg yang melakukan konsultasi ke KPU setempat terkait syarat-syarat berkas pendaftaran.

"Selama ini belum banyak yang mendaftar. Masih banyak yang melakukan konsultasi guna memastikan bahwa syarat berkas pendaftaran yang akan mereka serahkan ke KPU itu sudah betul. Jadi belum resmi mendaftar," kata dia.

Untuk itu, pihaknya masih menunggu hingga tanggal 17 Juli 2018 sebagai batas waktu terakhir pendaftaran berkas bakal caleg oleh pengurus parpol. Adapun, pendaftaran pada hari terakhir nanti akan berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.

Sementara, Ketua DPD Nasdem Kota Madiun Muchid Soetono mengatakan, dalam pendaftaran tersebut pihaknya menyerahkan 30 berkas bakal calegnya yang merata di empat daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun.

Dari jumlah 30 bakal caleg yang didaftarkan, ada dua orang di antaranya merupakan petahana yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Madiun periode 2014-2019.

"Sedangkan 28 bakal caleg lainnya merupakan orang baru, termasuk Arief Rahman yang sebelumnya menjadi calon Wakil Wali Kota Madiun yang ikut mendaftarkan diri pada Pemilu 2019 atau nyaleg melalui Partai Nasdem," kata dia.

Ia menambahkan meski sudah mendaftar, namun masih ada kelengkapan berkas yang belum terpenuhi. Di antaranya surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kota Madiun. Pihaknya berjanji akan segera melengkapi kekurangan tersebut.

Sesuai aturan, setelah pendaftaran tanggal 4-17 Juli 2018 ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada tanggal 5-18 Juli 2018. Hasil verifikasi tersebut akan disampaikan pada 19-21 Juli.

Jika ada persyaratan yang kurang atau belum memenuhi, parpol diberi kesempatan untuk memperbaiki atau mengajukan bakal calon pengganti pada tanggal 22-31 Juli.

Selanjutnya KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar bakal calon dan syarat bakal calon pengganti pada tanggal 1-7 Agustus. Setelah itu, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 8-12 Agustus 2018 mendatang. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018