Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pj Bupati Tulungagung Jarianto membanggakan prestasi Pemkab setempat yang berhasil meraih predikat "Wajar Tanpa Pengecualian" dalam pengelolaan anggaran tahun 2017, setelah sebelumnya (2016) jeblok dan hanya meraih predikat "Wajar Dengan Pengecualian" dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kemarin WDP sekarang WTP, artinya ini (keuangan daerah kita) sudah kembali ke jalan yang benar. `Ihdinas shirotol mustaqim` ," kata Pj Bupati Tulungagung Jarianto usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Jumat (13/7).

Rapat paripurna malam itu adalah dalam rangka penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 dan laporan sisa waktu penyelenggaraan pemerintahan daerah yang belum dilaporkan dalam LKPJ akhir masa jabatan Bupati Tulungagung 2013-2018.

Menurut Jarianto, prestasi dalam hal pengelolaan keuangan daerah itu harus dipertahankan.

Selain konsolidasi keuangan lebih teratur, tapi dan bertanggung jawab, raihan WTP berdampak terhadap "reward" (hadiah) dari pusat berupa suntikan anggaran sebesar Rp40 miliar.

Ditambahkan, untuk menunjang sistem pengelolaan keuangan yang baik membutuhkan payung hukum yang tegas.

Salah satunya adalah dengan dibuatkan peraturan daerah yang menetapkan penggunaan anggaran yang telah dilakukan oleh Pemkab Tulungagung.

"Untuk tindak lanjutnya harus ada perda-nya, jadi tadi kami sampaikan hasil pemeriksaan BPK terhadap teman-teman dewan. Supaya semua tahu dan memiliki komitmen bersama dalam pengelolaan anggaran," kata Jarianto.

Soal predikat WDP yang diraih Tulungagung pada tahun anggaran 2016 itu sempat menjadi "bola panas" yang terus digelindingkan kubu pasangan calon Margiono - Eko Prisdianto dalam putaran kampanye 2018, yang akhirnya dimenangkan oleh pasangan petahana Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo.

Melalui jalur linimasa dan gerakan politik parlemen, isu WDP terus disorot sebagai kemerosotan prestasi Sahto dan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran, setelah lima tahun berturut sebelumnya selalu mendapat status WTP dari BPK.

Namun kritik itu terjawab setelah hasil evaluasi dan penilaian BPK pada pengelolaan APBD 2017 yang masih di bawah pemerintahan Syahri - Maryoto, Tulungagung kembali dinyatakan layak predikat WTP.

Pengumuman predikat WTP itu dilakukan BPK perwakilan Jatim di Surabaya pada Mei/Juni 2018 saat Syahri-Maryoto sudah purna bakti tugas sebagai kepala daerah dan Tulungagung dipimpin oleh Pejabat Bupati Jarianto yang ditunjuk oleh Gubernur Soekarwo.

Dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono mengapresiasi predikat WTP yang disandang oleh Pemkab Tulungagung.

Dengan kembali didapatnya predikat WTP ini, Tulungagung berhak akan reward sebesar 40 miliar rupiah dari pemerintah pusat.

"Kami mengapresiasi kinerja pemerintah dalam tahun anggaran 2017, Insya Allah kami akan mendapat reward lagi sebesar Rp42,500 miliar," ujar Supriyono.

Supriyono menilai, raihan predikat WTP mencerminkan sudah adanya semangat untuk memeperbaiki diri dari Pemkab Tulungagung dalam pengelolaan keuangan.

"Sudah ada peningkatan semangat, kedisipilnan dan faktor lain bisa mendpat predikat WTP," ujar Supriono. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018