Surabaya (Antaranews Jatim) - DPC Partai Demokrat Kota Surabaya menyerahkan 60 nama bakal calon legislatif ke DPP Partai Demokrat untuk mendapat restu sebelum melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya.
     
Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya Dedy Prasetyo, di Surabaya, Kamis, mengatakan 60 nama bakal caleg yang telah diusulkan ke tingkat DPP itu nantinya bakal mengerucut sesuai kuota yakni menjadi 50 nama.
     
"Jadi ada 10 nama bakal caleg yang berstatus cadangan," katanya.
     
Hanya saja, Deddy enggan menyebut, nama siapa saja dan berasal dari daerah pemilihan mana yang saat ini sebenarnya berstatus cadangan dengan alasan nama baik dan kondusifitas.
     
Sesuai petunjuk DPP Demokrat, lanjut dia, bakal caleg Partai Demokrat akan didaftarkan secara kolektif ke KPU Surabaya pada 14 Juli 2018 sesuai nomer urut Partai Demokrat 14.
     
"Pendaftaran bakal caleg ini juga akan dilakukan secara serentak oleh DPC Demokrat lain di Indonesia," katanya.
     
Tidak hanya itu, lanjut dia, anggota Komisi C DPRD Surabaya periode 2009-2014 ini juga menerangkan jika panitia seleksi DPC Demokrat Surabaya juga sempat melakukan penolakan terhadap beberap bakal caleg.
     
"Ada yang kita tolak karena tidak bisa menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU," katanya.
     
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nurul Amalia sebelumnya mengatakan pihaknya mengingatkan sejumlah persyaratan penting bakal calon anggota DPRD Surabaya yang harus dipenuhi dalam waktu dekat ini atau sebelum pendaftaran pada 4-17 Juli 2018.
     
"Mengingat waktunya pendek, maka bakal calon anggota legislatif 
jauh-jauh hari harus mempersiapkan diri," katanya.
     
Menurut dia, hal-hal penting yang perlu dipersiapkan dalam waktu dekat adalah legalisir ijazah, pemeriksaan kesehatan dan surat pengunduran diri pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, BUMN, BUMD atau instansi lainnya.
     
"Ini harus dilakukan jauh-jauh hari karena berhubungan dengan instansi lain," katanya.
     
Meski demikian, lanjut dia, ada masa perbaikan dari persyaratan tersebut yang bisa disusulkan terutama terkait pengunduran diri sebagai anggota di instansi pemerintahan.
     
"Bagaimana mekanisme persyaratannya bisa diakses di Silon (Sistem Informasi Pencalonan)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018