Situbondo (Antaranews Jatim) - Sejak 10 hari pendaftaran calon legislatif dibuka belum ada satupun partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

"Pendaftaran calon legislatif memang sudah dibuka sejak 4 Juli 2018, akan tetapi hingga hari ini belum ada partai politik yang datang dan mendaftar," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Rabu.

Karena pendaftaran calon legislatif 2019 akan berakhir pada 17 Juli 2018 (sepekan), KPU telah mempersiapkan segala kemungkinan partai politik mendaftar secara bersamaan pada hari terakhir.

KPU Kabupaten Situbondo melakukan simulasi ketika parpol bersamaan mendaftar pada hari terakhir yaitu akan diberlakukan nomor antrean bagi partai politik.

"Semua harus melengkapi persyaratan mulai dari partai maupun calon legislatif yang diusung. Untuk caleg juga harus dilengkapi dengan fakta integritas dan jika tidak lengkap maka akan dilakukan perbaikan, sedangkan syarat parpol jika tidak lengkap akan kami tolak," katanya.

Marwoto menambahkan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 menerangkan bahwa dalam seleksi bakal calon legislatif secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ayat 2, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mantan terpidana korupsi.

"Dalam pasal tersebut, partai politik memiliki kewenangan penuh menyeleksi dan menyaring calon legislatif yang mendaftar ke partainya, jadi parpol mempunyai kekuatan menyaring calegnya," katanya.

Sebelumnya, DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Situbondo telah menolak salah seorang calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi.

"Sebelum ada Peraturan KPU tersebut memang ada caleg mantan narapidana kasus korupsi dari kader nonstruktural yang mendaftar, namun sudah kami tolak," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018