Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyampaikan penetapan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur periode 2019-2024 terpilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai jadwal, penetapan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih masih menunggu MK, yakni terdapat gugatan atau tidak,” ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan, putusan MK dijadwalkan pada 23 Juli 2018 dan keesokan harinya dilakukan penetapan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Jatim 27 Juni lalu.

“Sesuai jadwal MK baru akan membuat surat penetapan ada tidaknya gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2018 pada 24 Juli,” ucapnya.

Karena itulah, kata dia, penetapan MK itu akan menjadi dasar bagi KPU Jatim untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih.

Menurut dia, penetapan dari MK memang mundur dari jadwal yang ada, sebab sesuai aturan setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, pasangan yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jatim diberi waktu tiga hari.

“Karena Pilkada serentak 2018 dilaksanakan di 171 daerah maka MK pasti kerepotan jika harus membuat surat keputusan satu persatu sehingga akan dibuatkan keputusan secara serentak pada 24 Juli,” katanya.

Sementara itu, terkait jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, komisioner Divisi Perencanaan dan Data tersebut menyerahkannya ke Menteri Dalam Negeri.

Sedianya, lanjut dia, masa jabatan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf berakhir pada 12 Februari 2019.

Seperti diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Jatim menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilkada Jatim 2018.

Hasilnya, pasangan calon gubernur nomor urut 1 itu, yang diusung oleh koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Sedangkan, pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, yang diusung koalisi PDIP, PKB, PKS dan Gerindra, memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen.

Rinciannya, total suara yang masuk dari 38 kabupaten/ kota se-Jatim sebanyak 20.323.259 suara, kemudian dinyatakan suara sah sebanyak 19.541.232 dan 782.027 suara dinyatakan tidak sah. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018