Bojonegoro (Antaranews Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu Legislatif 2019 dari partai politik (parpol), mesipun pendaftaran sudah dibuka sejak 4 Juli.

"Sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg Pemilu lLegislati 2019," kata komisioner KPU Bojonegoro Mustofirin di Bojonegoro, Selasa.

Ia mengaku kurang tahu pasti penyebab parpol belum ada yang mendaftarkan bacaleg, namun pendaftaran bacaleg dibuka sampai 17 Juli.

Namun ia membenarkan kemungkinan banyak bacaleg yang kesulitan memperoleh surat keterangan sehat rohani karena prosesnya membutuhkan waktu cukup lama.

"Surat keterangan sehat rohani merupakan persyaratan yang paling membutuhkan waktu karena hanya dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Pemerintah," ujarnya.

Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan RS milik pemerintah kabupaten (pemkab) yang bisa mengeluarkan surat keterangan sehat rohani harus tenaga spesialis yaitu RSUD Sosodoro Djatikoesoemo.

Namun karena keterbatasan jumlah tenaga yang hanya seorang membuat para bacaleg yang ingin mendapatkan surat sehat harus antre sampai berhari hari. Bahkan, sebagian bacaleg daerah setempat terpaksa mencari surat keterangan sehat rohani di luar daerah.

Seorang pengurus Partai NasDem Bojonegoro Wahyu Yulianto mengimbau bacaleg partainya harus bisa mencukupi persyaratan bacaleg dengan batas terakhir pada 13 Juli, karena secara serentak pendaftaran bacaleg NasDem di Indonesia pada 16 Juli.

"Pendaftaran serentak pada 16 Juli tidak hanya bacaleg DPRD kabupaten/kota, tapi juga provinsi dan DPR RI," ucapnya.

Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, sebelumnya, meminta parpol dalam mendaftarkan bacaleg DPRD dalam pemilu legislatif 2019 mencoret atau tidak menyertakan caleg yang pernah bermasalah terkait pidana.

Pendaftaran caleg DPRD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Bagian Ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H disebutkan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi". (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018