Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap seorang remaja karena berulang kali terlibat tindak pidana penjambretan di wilayah hukumnya hingga meresahkan warga.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu di Madiun, Selasa mengatakan tersangka berinisial M (16) yang merupakan pelajar warga Kota Madiun. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan seorang wanita yang menjadi korban penjambretan pada tanggal 26 Juni lalu.

"Tersangka ini merupakan orang yang benar-benar spesialis tindak pidana kejahatan jalanan yaitu jambret. Ini menjadi atensi dari kepolisian dan harus ditindak tegas," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan di mapolres setempat.

Menurut Kapolres, tersangka M ini telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Sasaran pelaku adalah perempuan yang mengendarai motor sendirian.

Selain itu, tersangka M dulu juga sudah pernah ditangkap oleh Polres Madiun Kota atas kasus yang sama, namun dibebaskan dengan sidang diversi karena masih di bawah umur.

Pihaknya menyayangkan remaja nakal tersebut yang telah mengulangi perbuatannya. Hal tersebut membuat kepolisian saat ini tetap memproses meski yang bersangutan masih di bawah umur sebagai upaya penegakan hukum.

Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia sengaja menjambret untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berfoya-foya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, tas warna merah muda milik korban yang berisi STNK, SIM C, KTP. Serta satu unit sepeda motor, satu unit HP, celana dan kaos milik tersangka.

Akibat perbuatanya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)
Video Oleh Louis Rika
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018