Bojonegoro (Antaranews Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, meminta partai politik (parpol) dalam mendaftarkan calon legislatif (caleg) DPRD dalam pemilu legislatif 2019 mencoret atau tidak menyertakan caleg yang pernah bermasalah terkait pidana.
"KPU meminta parpol tidak menyertakan caleg yang pernah bermasalah terkait pidana dalam pendaftaran caleg DPRD yang mulai dibuka sejak sehari lalu," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyatakan hal itu, karena dalam pendaftaran caleg DPRD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H disebutkan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
"Di dalam PKPU tidak ada sanksi bagi parpol yang mendaftarkan caleg DPRD yang dilarang disertakan dalam ketentuan itu. Tapi di dalam PKPU No. 20 parpol yang diminta tidak menyertakan dalam pendaftaran caleg DPRD," kata dia menegaskan.
Ia optimistis adanya PKPU itu parpol akan lebih selektif dalam memilih caleg DPRD yang akan didaftarkan dalam pemilu legislatif 2019.
KPU, lanjut dia, sudah mulai membuka pendaftaran caleg DPRD sejak sehari lalu dan pendaftaran akan berakhir pada 17 Juli.
"Tapi dalam sehari itu belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya," ujarnya.
Mengenai Mantan anggota DPRD yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), lanjut dia, tetap diperbolehkan ikut mendaftar dalam pemilu legislatif.
"Tidak ada larangan mantan anggota DPRD seperti Bu Mitro'atin ikut mendaftar dalam pemilu legislatif kalau memang kalah dalam pilkada," ucapnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, parpol bisa mendaftarkan caleg 100 persen atau 50 caleg sama dengan jumlah anggota DPRD di daerah setempat.
Dalam pemilu legislatif, di daerahnya terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) untuk dapil I memperebutkan 10 kursi, dapil II sembilan kursi, dapil III 11 kursi, dapil IV sembilan kursi dan dapil V 11 kursi.
"Parpol dalam mendaftarkan jumlah caleg kalau penuh 100 persen sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan di masing-masing dapil," ucapnya menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"KPU meminta parpol tidak menyertakan caleg yang pernah bermasalah terkait pidana dalam pendaftaran caleg DPRD yang mulai dibuka sejak sehari lalu," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Kamis.
Ia menyatakan hal itu, karena dalam pendaftaran caleg DPRD diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga tentang persyaratan bakal calon ayat 7 huruf H disebutkan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".
"Di dalam PKPU tidak ada sanksi bagi parpol yang mendaftarkan caleg DPRD yang dilarang disertakan dalam ketentuan itu. Tapi di dalam PKPU No. 20 parpol yang diminta tidak menyertakan dalam pendaftaran caleg DPRD," kata dia menegaskan.
Ia optimistis adanya PKPU itu parpol akan lebih selektif dalam memilih caleg DPRD yang akan didaftarkan dalam pemilu legislatif 2019.
KPU, lanjut dia, sudah mulai membuka pendaftaran caleg DPRD sejak sehari lalu dan pendaftaran akan berakhir pada 17 Juli.
"Tapi dalam sehari itu belum ada parpol yang mendaftarkan calegnya," ujarnya.
Mengenai Mantan anggota DPRD yang kalah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), lanjut dia, tetap diperbolehkan ikut mendaftar dalam pemilu legislatif.
"Tidak ada larangan mantan anggota DPRD seperti Bu Mitro'atin ikut mendaftar dalam pemilu legislatif kalau memang kalah dalam pilkada," ucapnya.
Sesuai ketentuan, kata dia, parpol bisa mendaftarkan caleg 100 persen atau 50 caleg sama dengan jumlah anggota DPRD di daerah setempat.
Dalam pemilu legislatif, di daerahnya terbagi menjadi lima daerah pemilihan (dapil) untuk dapil I memperebutkan 10 kursi, dapil II sembilan kursi, dapil III 11 kursi, dapil IV sembilan kursi dan dapil V 11 kursi.
"Parpol dalam mendaftarkan jumlah caleg kalau penuh 100 persen sama dengan jumlah kursi yang diperebutkan di masing-masing dapil," ucapnya menambahkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018