Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Surabaya dalam Pemilihan Legislatif yang akan digelar serentak pada 2019.
"Pengajuan bakal calon anggota DPRD Surabaya dilaksanakan selama 14 hari mulai 4-17 Juli 2018. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No.87 Surabaya," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, ketentuan pendaftaran sudah dinformasikan kepada melalui Surat Edaran KPU Nomor 402/PL.01.4-PU/02/VI/2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.
Adapun pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ia menjelaskan ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sedangkan syarat pengajuan bakal calon meliputi diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. "Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," ujarnya.
Mengenai syarat bakal calon, Syamsi menjelaskan bahwa bakal calon anggota DPRD Surabaya adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT).
Selain itu, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Disebutkan pula calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," katanya.
Tentu juga, lanjut dia, calon anggota legislatif harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Bagi pejabat atau staf di pemerintahan, kata dia, harus mundur seperti halnya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya dapat diperoleh melalui Helpdesk di Kantor KPU Kota Surabaya atau menghubungi nomor telepon (031) 5681028.
"Data dan informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id dan kpu-surabayakota.go.id," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Pengajuan bakal calon anggota DPRD Surabaya dilaksanakan selama 14 hari mulai 4-17 Juli 2018. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU Surabaya Jl. Adityawarman No.87 Surabaya," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi kepada wartawan di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, ketentuan pendaftaran sudah dinformasikan kepada melalui Surat Edaran KPU Nomor 402/PL.01.4-PU/02/VI/2018 Tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Surabaya dalam Pemilu 2019.
Adapun pendaftaran tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ia menjelaskan ketentuan pengajuan bakal calon dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, partai politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sedangkan syarat pengajuan bakal calon meliputi diajukan oleh pimpinan parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil. "Selain itu, di setiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit satu orang bakal calon perempuan," ujarnya.
Mengenai syarat bakal calon, Syamsi menjelaskan bahwa bakal calon anggota DPRD Surabaya adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT).
Selain itu, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sekolah lain yang sederajat, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Disebutkan pula calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," katanya.
Tentu juga, lanjut dia, calon anggota legislatif harus sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Bagi pejabat atau staf di pemerintahan, kata dia, harus mundur seperti halnya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Surabaya dapat diperoleh melalui Helpdesk di Kantor KPU Kota Surabaya atau menghubungi nomor telepon (031) 5681028.
"Data dan informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id dan kpu-surabayakota.go.id," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018