Surabaya (Antaranews Jatim) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memusnahkan 70,73 ton bawang bombay impor asal India berdiameter kurang dari 5 centimeter dan dijual sebagai bawang merah.

"Ditreskrimsus Polda Jatim pada beberapa bulan yang lalu telah mengamankan 70 ton bawang merah impor atau bawang bombay. Dan ini sudah membusuk karena sudah 1,5 bulan yang lalu," kata Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Agus Susanto usai memusnahkan bawang bombay di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo Surabaya, Jumat.

Agus mengatakan, keputusan impor bawang bombay sebenarnya tidak dilarang, namun ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi. Seperti Peraturan Menteri Pertanian nomor 105 yang menyebut ukuran diameter bawang bombay harus lebih dari 5 centimeter agar tidak merugikan petani bawang merah di Indonesia.

"Perlu diketahui di Indonesia ini ada Peraturan Menteri Pertanian 105 berkaitan untuk mempertahankan harga. Yang kedua untuk kestabilan harga dan menjaga petani-petani Indonesia atau petani bawang merah," katanya.

Ketika sejumlah oknum dengan sengaja menjual bawang bombay tersebut sebagai bawang merah dengan harga yang lebih murah, lanjut Agus, maka hal itu akan mematikan harga pasaran bawang merah dari petani.

"Oleh sebab itu, Permentan 105 ini untuk `size`-nya yang boleh masuk di atas 5 centimeter, karena bawang merah produksi kita ini ukurannya kecil-kecil. Maka dari ini untuk menjaga kestabilan harga dan menjaga petani-petani kita dilakukan permentan ini," tutur Agus.

Dari pengungkapan bawang bombay impor itu, Direktur Utama PT Jakarta Sereal telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Menteri Pertanian juga telah mencabut izin impor kepada lima perusahaan yang melakukan impor bawang bombay di bawah 5 centimeter ini.

"Tetep ada kita proses, tersangkanya adalah direktur PT JS. Inisial aja, bahwa mungkin kemaren sudah dinyatakan Menteri Pertanian ada 5 perusahaan yang di-`black list` karena melakukan impor bawang bombay ini yang di bawah 5 centimeter ukurannya," ujar Agus.

Dia menekankan, langkah yang dilakukan pihak kepolisian itu merupakan langkah yang dilakukan polisi untuk melindungi dan menjaga kestabilan harga para bawang dari para petani. Pasalnya, bawang bombay yang telah dimusnahkan merupakan bawang ilegal karena telah melanggar peraturan.

"Ya ini ilegal karena melanggar aturan. Tapi kalau lebih dari 5 centimeter, boleh mengimpor. Tapi `size`-nya harus lebih dari 5 centimeter. Karena bawang kita untuk menjaga petani-petani kita. Karena produksi kita kan di Indonesia kecil-kecil," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018