Madiun (Antaranews Jatim) - Polres Madiun Kota, Jatim berhasil menangkap empat orang pencuri puluhan unit komputer di sejumlah sekolah dasar yang selama ini menjadi target operasi polisi.

Para tersangka tersebut antara lain, RATH (21) warga Kelurahan Rejosari, Babadan, Ponorogo; DNAP (19) dan MAYF (19) warga Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo; dan RAP (21) warga Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu di Madiun, Kamis mengatakan keempat tersangka melakukan aksi pencurian di empat SD Negeri di Kota Madiun. Meliputi SDN Sukosari, SD Negeri Pilangbango, SD Negeri 02 Winongo dan SD Negeri Ngegong.

"Aksi pencurian tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu bulan April hingga awal Juni 2018," ujar AKBP Nasrun kepada wartawan.

Sesuai pengangkuan para tersangka, sebelumnya mereka juga beraksi yang sama di wilayah Kabupaten Madiun, Ponorogo, dan Trenggalek.

Nasrun menjelaskan, kasus pencurian komputer tersebut menjadi pantauan khusus Polres Madiun Kota. Hal itu karena tersangka melakukan pencurian di empat sekolah yang berbeda di wilayah hukum Polres Madiun Kota sehingga polisi membentuk tim khusus untuk mengejar para tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan kami berhasil menangkap para tersangka pencurian tersebut. Keempat tersangka berdomisili di ponorogo. Mereka menggunakan mobil sewaan untuk melakukan pencurian tersebut," kata AKBP Nasrun.

Kapolres menjelaskan, dalam menentukan lokasi sekolah yang hendak dicuri, kawanan ini menggunakan aplikasi `google maps` untuk mengetahui tingkat keramaian masyarakat di sekitar sekolahan. Misalnya, apakah di sekitar sekolahan ada warung, apakah ada minimarket sehingga kalau itu tidak ada dan situasinya sepi bisa memudahkan mereka untuk melakukan aksinya.

Dari empat SD tersebut, tersangka berhasil mencuri 37 CPU beserta layar monitor komputer, 34 `keyboard`, 32 tetikus, dua `headset`, satu unit laptop, serta satu unit kamera.

Sementara, saat penangkapan barang bukti yang diamankan polisi di antaranya enam unit layar monitor komputer, tujuh CPU, enam `keyboard`, lima tetikus, serta satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak kejahatan.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut serta mencari barang bukti lain, karena sebagian sudah banyak yang dijual secara `online`.

Atas perbuatanya melakukan pencurian, keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018