Kediri (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengapresiasi kinerja dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang telah bekerja keras membuat Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019 menjadi perda.

"Kami berterima kasih atas kerja keras DPRD Kota Kediri maupun pansus pembahasan raperda perubahan ini," kata Wakil Wali Kota Kediri Lilik Muhibbah di Kediri, Selasa (27/6).

Ia mengatakan, raperda ini merupakan hasil dari penyempurnaan dan penyesuaian terhadap evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43.K/KPTS/013.4/2018.

Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang RPJMD Kota Kediri tahun 2014-2019 adalah menindaklanjuti berlakunya ketentuan baru serta hasil audit dan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kota Kediri sebelumnya.

Hasil itu, kata dia, pertama nomenklatur, struktur serta tugas dan fungsi perangkat daerah yang didasarkan pada Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

Kedua, tambah dia, adalah penyusunan penyesuaian program sesuai dengan perangkat daerah yang baru dan memasukkan program yang baru sebagai dampak perubahan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ketiga, penambahan peran strategis dan hak kewenangan BUMD serta perangkat daerah pembina BUMD. Keempat, penyempurnaan tujuan, sasaran, dan indikator penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata dia.

Ning Lik, sapaan akrab Lilik Muhibbah mengatakan bahwa keberadaan Perda ini diperlukan dan bermanfaat untuk memastikan penganggaran program sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan, serta memudahkan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD tahun anggaran 2019.

Raperda Perubahan tentang RPJMD 2014-2019 menjadi perda tersebut telah disetujui oleh DPRD Kota Kediri, atas Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014.

Ketua DPRD Kholifi Yunon juga mengatakan telah dilakukan pembahasan terkait dengan raperda tersebut, sehingga kini menjadi perda. DPRD berharap dengan perubahan itu, program bisa lebih punya payung hukum yang tegas.  (*)








 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018