Jember (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memusnahkan ribuan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang rusak atau lebih di halaman Kantor KPU setempat,Selasa.

"Pembakaran surat suara Pilkada Jatim tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada surat suara yang masih ada di kantor KPU Jember," kata Ketua KPU Jember Ahmad Anis di Jember.

Menurutnya jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.799 lembar dengan rincian sebayak 386 surat suara rusak dan 1.413 surat suara yang lebih untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan Pilkada Jatim di Kabupaten Jember.

"Surat suara yang dimusnahkan tersebut tidak dapat digunakan karena dinilai cacat, sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang menyalahgunakan surat suara rusak itu," katanya.

Ia menjelaskan pembakaran sebanyak 1.799 surat suara tersebut bertujuan agar tidak disalahgunakan dan demi menjaga transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan Pilkada Jatim di Kabupaten Jember.

"Pembakaran surat suara Pilkada Jatim tersebut disaksikan juga oleh Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Abdullah Waid, bahkan mereka juga ikut membakar surat suara rusak tersebut," tuturnya.

Jumlah DPT Pilkada Jatim 2018 di Kabupaten Jember tercatat sebanyak 1.810.220 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 893.313 orang dan pemilih perempuan sebanyak 916.907 orang yang tersebar di 4.427 TPS.

Pilkada Jawa Timur diikuti dua pasangan calon yakni Khofifah Indar Parawansa - Emil E. Dardak dengan nomor urut 1 dan pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) - Puti Guntur Soekarno dengan nomor urut 2.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018