Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jawa Tengah, akan memberikan uang tanah milik warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terkena lokasi Waduk Gongseng, Juli.

Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Sutanto, di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan proses pemeriksaan persyaratan administrasi tanah seluas 13,5368 hektare dengan jumlah 110 bidang yang akan dibebaskan masih belum selesai.

"Perkiraan awal pemberian ganti uang tanah seluas 13,5368 hektare dengan jumlah Rp20,9 miliar, pada Juni. Tapi proses pemeriksaan administrasi sekarang masih berlangsung. Ya kemungkinan Juli uang pengganti sudah bisa diberikan kepada warga," kata dia menjelaskan.

Hanya saja, menurut dia, masih ada dua kepala keluarga (KK) di Desa Papringan, yang tanahnya dibebaskan tidak bersedia menerima ganti uang tanah juga direlokasi.

Dua KK itu, lanjut dia, tetap bertahan di tempatnya sekarang, bahkan dua KK itu bersedia menanggung akibatnya kalau sewaktu-waktu terjadi bencana banjir yang ditimbulkan dari Waduk Gongseng.

"Tapi panitia pembebasan tanah nantinya akan menitipkan uang pengganti untuk dua KK itu di Pengadilan Negeri," ujarnya.

Sebelum itu, tim pembebasan tanah sudah memberikan ganti uang sebesar Rp11 miliar kepada 36 KK warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, yang tanahnya juga dibebaskan untuk Waduk Gongseng dengan luas 7,2 hektare.

"Saat ini warga Desa Kedungsari, sudah membangun rumahnya juga di desa setempat dengan dibantu pihak desa," ucapnya menambahkan.

Mengenai laporan pembangunan Waduk Gongseng, lanjut dia, sudah terealisasi sebesar 53,756 persen. Uraian pekerjaan yang dilakukan antara lain, pekerjaan "cofferdam", saluran pengelak, bendungan utama, bangunan pelimpah juga pekerjaan yang lainnya

Mengenai tegakkan (kayu jati) yang harus dibayarkan Balai Besar, ia mengaku tidak tahu pasti, karena sekarang ini masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebab, lanjut dia, perhitungan dari Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro besarnya uang pengganti tegakkan kayu jati yang harus dibayar Balai Besar Bengawan Solo di Solo, sebesar Rp100 miliar lebih.

Padahal, menurut dia, uang pengganti tegakkan kayu jati di tanah Perhutani yang dimanfaatkan lokasi Waduk Gongseng di Kecamatan Temayang, hanya sebesar Rp29 miliar.

"Proses pemberian ganti tegakkan kayu jati di tanah Perhutani menunggu perhitungan BPKP," kata dia menegaskan.

Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.

Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018