Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Tim Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan standar tingkat keamanan sejumlah lokasi objek wisata sebagai usaha mengamankan para pengunjung selama libur Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Bidang Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bojonegoro Teguh Aris Setyo Budi di Bojonegoro, Kamis, menjelaskan tim damkar melakukan pemeriksaan standar keamanan objek wisata dengan mempertimbangan selama libur lebaran akan banyak pengunjungnya.

"Pemeriksaan standar keamanan objek wisata kami lakukan selama sepekan terakhir. Perkiraan kami semua objek wisata akan ramai dikunjungi pengunjung mulai lebaran pada 15 Juni sampai 20 Juni," kata dia menjelaskan.

Oleh karena itu, menurut dia, tim damkar melakukan pemeriksaan standar keamanan sejumlah lokasi objek wisata yang dikelola desa juga disbudkar termasuk memantau di sekitarnya untuk mengamankan pengunjung dari jangkauan binatang buas, seperti ular berbiasa.

Ia menyebutkan lokasi objek wisata yang sudah diperiksa standar keamanannya yaitu objek wisata alam air di Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu.

Di lokasi objek wisata setempat pemeriksaan dilakukan dengan menyusuri sungai dengan memanfaatkan perahu untuk melihat kesiapan pengelola objek wisata selama Hari Raya Idul Fitri.

"Pengelola kami minta untuk melakukan perbaikan perahu, menambah personel juga menambah pelampung bagi penumpang perahu seperti "life jacket", juga yang lainnya," ucapnya menjelaskan.

Selain itu, lanjut dia, juga melakukan pemeriksaan lokasi objek wisata Desa Ngunut, Keamatan Dander, yang juga memiliki lokasi objek wisata air untuk mandi, juga pepohonan yang rindang.

Objek wisata lainnya yang juga diperiksa yaitu objek wisata Waduk Pacal, di Kecamatan Temayang, Dander "Waterpark" di Kecamatan Dander, Khayangan Api, di Kecamatan Ngasem, dan Kebun Blimbing, di Kecamatan Kalitidu.

"Personel BPBD, damkar, juga SAR akan melakukan patroli rutin di sejumlah objek wisata selama libur lebaran," kata dia menegaskan.

Ia menambahkan standar keamanan di objek wisata, misalnya, kolam renang diatur melalui Peraturan Menteri Pariwisata No. 16 tahun 2015.

Meskipun kolam renang lokasinya di air, kata dia, harus menyediakan alat pemadam kebakaran ringan (apar), sebab bisa saja ada kendaraan mobil pengunjung yang terbakar.

"Pengelola sejumlah objek wisata sudah melengkapi persyaratan standar keamanan pengunjung, tetapi masih belum maksimal," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018