Surabaya (Antaranews Jatim) - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk LBH Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan Aliansi Buruh Jatim (ABJ) menerima pengaduan pelanggaran THR 2018 sebanyak 236 tenaga kerja yang bekerja di tujuh perusahaan di Kota Surabaya.
     
Sekretaris Posko THR Jamaludin, di Surabaya, Senin, mengatakan 236 tenaga kerja tersebut meliputi pekerja tetap sebanyak 65 orang,  tenaga kontrak 95 orang dan buruh outsourcing atau tenaga alih daya 8 orang.
     
"Dari data Posko tersebut mengindikasikan pelanggaran yang terjadi di lapangan cukup massif dan lebih banyak," kata Jamaludin.
     
Menurut dia, modusnya dikarenakan status kerja outsourcing-kontrak, THR dibayar terlambat besarannya kurang, dicicil, diganti parsel, dalam proses PHK, mogok kerja bahkan tidak dibayar sama sekali.
     
Posko THR, lanjut dia, sudah menindaklanjuti pengaduan dengan mendesak perusahaan yang dilaporkan tersebut untuk membayar THR kepada para tenaga kerjanya. 
     
Mendapati hal itu, kata dia, sebagian perusahaan merespons berkomitmen memberikan THR dan bagi perusahaan belum memberikan THR saat melewati jatuh tempo H-7 Lebaran, maka Posko melimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja Jatim.
     
Diketahui Dinas Tenaga Kerja Jatim merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan penindakan hukum dalam bentuk sanksi sebagaimana diatur ketentuan perundangan yakni denda hingga penutupan perusahaan.
     
"Dulu saat masih ditangani Disnaker Surabaya dilakukan tindakan preventif dan penanganan jauh lebih cepat dan mudah terselesaikan sekarang ditangani Disnaker Jatim lebih lamban," katanya.
     
Untuk itu, lanjut dia, Posko THR berharap Dinas Tenaga Kerja Jatim melakukan penanganan secara cepat sehingga THR tidak gagal bayar dan pekerja/buruh dapat menikmati Lebaran dengan kesejahteraan yang lebih baik. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018