Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur melarang aparatur sipil negara atau ASN di wilayah itu mudik keluar kota menggunakan mobil dinas.

"Kendaraan atau mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan mudik jarak jauh. Itu sudah diatur dalam ketetapan," ujar Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto di Madiun, Sabtu.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Selain itu, mobil dinas juga dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan digunakan di dalam kota, pengecualian penggunaan keluar kota atas izin tertulis pimpinan instansi.

"Intinya tidak boleh digunakan keluar kota, hanya boleh di dalam kota saja," kata orang nomor satu di Pemkot Madiun ini.

Selain diminta tidak digunakan mudik keluar kota, mobil dinas atau operasional yang selama ini digunakan kepala OPD merupakan tanggung jawab masing-masing OPD termasuk dari sisi keamanannya. Karena itu, saat libur lebaran nanti, mobil dinas tidak dikandangkan atau dititipkan di halaman Balai Kota Madiun.

Adapun pada tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas dilarang untuk mudik dan dititipkan di balai kota. Namun pada tahun ini sedikit berbeda, yakni mobil dinas tetap melekat dan dalam pengawasan pejabat OPD yang berhak.

"Mobil dinas atau operasional ya melekat di OPD, jadi tanggung jawab mereka. Tidak boleh dititipkan di pemkot," tegasnya.

Pihaknya berharap semua jajarannya mematuhi aturan tersebut. Hal itu guna memberikan contoh dan panutan yang baik kepada masyarakat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018