Surabaya (Antaranews Jatim) - Lahan di Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya atau yang masuk kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya)  siap dibebaskan menyusul akan dibangunnya Kebun Raya Mangrove (KRM).

"Lahan di Gunung Anyar Tambak merupakan priorotas yang akan dibebaskan," kata Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina di Surabaya, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Surabaya juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menanyakan pembebasan lahan yang di atasnya terdapat bangunan rumah.

Hasilnya, lanjut dia, Kemnterian Agraria membolehkan pembebasan lahan beserta bangunannya sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Tanah dan Bangunan.

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa syarat dalam pembebasan lahan dan bangunan tersebut. Adapun syarat tersebut adalah pemkot harus memastikan jumlah bangunan rumah yang ada.

"Jumlah bangunan yang akan dibebaskan tidak boleh bertambah selama proses pembebasan berlangsung," katanya.

Menurut dia, ada sekitar 116 rumah warga di kawasan Gunung Anyar Tambak yang sebelumnya ditetapkan masuk dalam kawasan konservasi sejak 2017 akan dibaskan. 

Pemkot Surabaya, lanjut dia, sempat mempersoalkan berdirinya bangunan rumah tersebut karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, pemerintah berencana membebaskan lahan yang sudah berdiri bangunan rumah.

Pada awalnya warga menolak adanya rencana pembebasan lahan tersebut karena merasa dirugikan dengan pembebasan lahan yang tidak disertai juga dengan pembebasan bangunan di atas lahan. 

Namun seiring dengan akan dibangunnya Kebun Raya Mangrove, Pemkot Surabaya punya peluang untuk membebaskan lahan beserta bangunan rumah milik warga di Gunung Anyar Tambak itu.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya menilai anggaran yang dialokasikan Pemkot Surabaya untuk pembebasan lahan di kawasan Pamurbaya sekitar Rp17 miliar kurang. Menurunya, jika kebutuhan Kebun Raya Mangrove seluas 30 hektare, maka estimasi anggaran sekitar Rp25 miliar. 

"Komisi A akan mendukung anggaran tersebut ditambah melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Jika kebutuhan mendesak maka ya harus lewat PAK," katanya. (*)
Video Oleh Abdul hakim
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018