Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali terpilih menjadi proyek percontohan optimalisasi pajak daerah di Jawa Timur.

Proyek percontohan BP2D Kota Malang dalam optimalisasi pajak daerah itu disematkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bertajuk "Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pemeriksaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran" di kantor BP2D Kota Malang pada 14-16 Mei 2018.

"Harapan kami bimtek ini bisa menjadi sarana sharing ilmu guna meningkatkan kapasitas dan kompetensi para petugas pajak daerah. Dan, kami selaku petugas pajak daerah bisa makin kompeten dalam menjalankan tugas," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di sela kegiatan bimtek hari terakhir tersebut, di Malang, Jawa Timur, Rabu.

Menurut Ade, kompetensi bisa diperoleh dari berbagai cara, seperti pengalaman kerja, memperoleh portofolio atau referensi pendukung serta dari pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi. Contohnya, melalui bimtek yang digelar selama tiga hari ini.

"Sebenarnya tiga hari pelaksanaan masih kurang. Semoga ke depannya ada bimtek lanjutan, yang tentunya bersifat tematik dan kondisional, sehingga kemampuan kami juga terus bertambah dan ter-update," ucapnya.

Ia mengatakan melalui kegiatan ini, sekaligus sebagai wujud komitmen nyata para petugas pajak daerah dalam mengimplementasikan inovasi demi inovasi baru dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai petugas pemungut pajak dengan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Sesuai perintah Pjs Wali Kota Malang, saat ini kami juga terus berupaya berinovasi dan mengoptimalkan sistem sarana prasarana berbasis Teknologi Informasi (TI) yang menunjang kompetensi petugas pajak dan segala macam mekanisme perpajakan daerah. Saat ini sedang kami ujicobakan dan akan segera dijalankan dalam waktu dekat," katanya.

Sarana berbasis TI ini kian melengkapi sistem Pajak Online (e-Tax) yang sudah digeber sejak 2013 lalu, sekaligus dalam mewujudkan Kota Malang sebagai smart city. Inovasi baru yang bakal diluncurkan BP2D adalah Sistem Informasi Aplikasi Mobile Pajak Daerah alias "SAMADE", yang rencananya diluncurkan di Balai Kota Malang, Senin (21/5).

Kehadiran aplikasi ini, ujar Ade, akan semakin memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi tentang perpajakan daerah secara aktual dan efisien, mulai dari informasi terkait objek pajak, informasi tagihan dan tunggakan, informasi sistem pembayaran dan pengumuman pajak daerah.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan konsultasi pajak daerah hingga mengunduh peraturan pajak daerah dengan mengaksesnya darimana pun, kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

Dalam waktu dekat ini, kata Ade, segera dioptimalkan sistem BPHTB Online (e-BPHTB) agar pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya apapun. Selain mempercepat alur dan proses pengurusan pajak, juga demi meminimalkan risiko dan penyalahgunaan wewenang, baik oleh petugas pajak, PPAT, Wajib Pajak maupun oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kemudahan-kemudahan tersebut guna mengakomodasi para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu," tuturnya.

Ade menambahkan saat ini pihaknya tengah mematangkan upaya inovasi kebijakan penghapusan denda dan pokok piutang pajak sebagai salah satu upaya menurunkan angka tunggakan piutang pajak daerah di Kota Malang, yang pada gilirannya akan meningkatkan PAD dari sektor pajak.

"Kebijakan telah dikaji secara mendalam dan didiskusikan dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akademisi, organisasi profesi di Kota Malang hingga BPKP.

Penghapusan denda, dapat dilakukan dengan mengacu pada peraturan serupa yang sudah ada sebelumnya, seperti Sunset Policy di Kementrian Keuangan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jatim. Sedangkan penghapusan piutang pajak, dapat dilakukan dengan mengacu ke perangkat peraturan di daerah yang sudah menerapkan.

Dasar tambahan dapat menggunakan mekanisme penyisihan piutang yang tertuang dalam kebijakan akuntansi Pemkot Malang. Dalam pelaksanaannya, dapat melihat ke Perda lain yang telah melaksanakan kebijakan tersebut, seperti di Surabaya, Sidoarjo dan Kediri.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018