Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepada petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram di Blitar, Senin mengemukakan, WNA yang dimaksud mempunyai nama Konan Nzue Ange Olivier (23).

Pemeriksaan yang bersangkutan berawal dari informasi warga ada WNA yang ikut kompetisi sepak bola di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

"Ada laporan WNA yang ikut kompetisi sepak bola di wilayah Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan Timpora Kecamatan Udanawu," katanya.

Petugas gabungan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Polsek Udanawu, Koramil Udanawu serta Kantor Kecamatan Udanawu melakukan operasi dan mengamankan WNA asal Pantai Gading tersebut.

Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Tim akhirnya membawanya ke kantor Imigrasi Kelas II Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan adalah warga Negara Cote de Ivoire (Pantai Gading). Dari data yang terdapat di sistem informasi keimigrasian terakhir yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 Oktober 2015 melalui Bandara Ngurah Rai di Bali.

Ia menambahkan, yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis setahun. Seharusnya setiap dua bulan sekali harus meninggalkan Indonesia untuk memperbarui visanya.

"Juga diperoleh informasi yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk jual beli barang (baju, tas, sepatu) yang dibeli di Surabaya dan dijual ke negaranya di Pantai Gading," ujar Akram.

Sementara itu, terkait dengan sepak bola yang diikutinya, Akram mengatakan bahwa yang bersangkutan bermain sepak bola pada kompetisi di Blitar hanya untuk kesenangan saja dan tidak diberi gaji.

Di Blitar, dia bersama dengan temannya yang juga WNA. Namun, temannya tersebut bisa menunjukkan dokumen lengkap, sehingga tidak diproses. Yang bersangkutan selama ini juga lebih banyak tinggal dengan istrinya, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di Surabaya.

Akram menambahkan, hingga kini yang bersangkutan memang belum bisa menunjukkan paspor dan visanya yang diduga telah habis masa berlakunya. Namun kantor Imigrasi tetap memberikan kebijakan menunggu dokumen yang dikatakan oleh bersangkutan dalam proses dikirim oleh negaranya.

"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Blitar semenjak 27 April," kata dia. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
 


 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018