Kediri (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan sosialisasi rencana pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
"Kami sudah mulai umumkan untuk perekrutan KPPS. Jadwal pengumuman mulai Senin ini (7/5). Kami tatap muka sosialisasi," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik dalam sosialisasi tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kota Kediri serta Pilkada Jatim 2018 di sebuah hall rumah makan Kota Kediri, Minggu (6/5) malam.
Ia mengatakan, pembentukan KPPS membantu KPU dalam menyiapkan keperluan pilkada. Di Kediri, ada dua agenda bersamaan, yaitu Pilkada Kota Kediri untuk memilih calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Kediri serta Pilkada Jatim, memilih calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jatim.
Di Kota Kediri, KPPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 3.395 orang, dimana setiap TPS ada tujuh orang KPPS. Jumlah TPS untuk Pilkada 2018 di Kota Kediri adalah 485 yang tersebar di tiga kecamatan.
Gus Rofik, sapaan akrab Agus Rofik mengungkapkan KPU berharap proses perekrutan KPPS segera bisa tuntas, sehingga direncanakan akhir Mei 2018 sudah bisa dilantik. Untuk selanjutnya di awal Juni 2018 tinggal melaporkan ke KPU Provinsi Jatim.
KPU melakukan sosialisasi tentang berbagai persyaratan untuk bisa menjadi KPPS, dimana KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU. KPPS merupakan warga kelurahan yang telah memenuhi syarat, terutama dengan memerhatikan sumber daya manusia (SDM) dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) TPS bersangkutan.
Untuk syarat dari KPPS adalah minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memberikan ketetapan hukum, karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, hingga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada.
Selain pembentukan KPPS, Gus Rofik menambahkan KPU segera mengirimkan surat ke kepala daerah untuk pengiriman data bagian perlndungan masyarakat (linmas) yang akan ditugaskan di TPS. Ada dua linmas yang akan ditugaskan secara resmi dan mereka akan mendapatkan honor dari KPU.
"Ini juga termasuk pembentukan linmas, tidak melalui seleksi hanya kirim surat ke kepala daerah sesuai dengan jumlah TPS. Ada dua linmas yang namanya kami minta dikirimkan, lalu kami kirimkan ke TPS dan oleh TPS akan diberi SK. Itu nanti atas nama KPU, dan linmas itu bukan yang bertugas di kelurahan, kecamatan," kata dia.
Dalam sosialisasi tersebut, selain dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Kediri, juga ada dari Panwas Pilkada Kota Kediri, lurah se-Kota Kediri, serta dari jajaran organisasi masyarakat di kota ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kami sudah mulai umumkan untuk perekrutan KPPS. Jadwal pengumuman mulai Senin ini (7/5). Kami tatap muka sosialisasi," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik dalam sosialisasi tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Kota Kediri serta Pilkada Jatim 2018 di sebuah hall rumah makan Kota Kediri, Minggu (6/5) malam.
Ia mengatakan, pembentukan KPPS membantu KPU dalam menyiapkan keperluan pilkada. Di Kediri, ada dua agenda bersamaan, yaitu Pilkada Kota Kediri untuk memilih calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Kediri serta Pilkada Jatim, memilih calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jatim.
Di Kota Kediri, KPPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 3.395 orang, dimana setiap TPS ada tujuh orang KPPS. Jumlah TPS untuk Pilkada 2018 di Kota Kediri adalah 485 yang tersebar di tiga kecamatan.
Gus Rofik, sapaan akrab Agus Rofik mengungkapkan KPU berharap proses perekrutan KPPS segera bisa tuntas, sehingga direncanakan akhir Mei 2018 sudah bisa dilantik. Untuk selanjutnya di awal Juni 2018 tinggal melaporkan ke KPU Provinsi Jatim.
KPU melakukan sosialisasi tentang berbagai persyaratan untuk bisa menjadi KPPS, dimana KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU. KPPS merupakan warga kelurahan yang telah memenuhi syarat, terutama dengan memerhatikan sumber daya manusia (SDM) dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) TPS bersangkutan.
Untuk syarat dari KPPS adalah minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memberikan ketetapan hukum, karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih, belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, hingga tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pilkada.
Selain pembentukan KPPS, Gus Rofik menambahkan KPU segera mengirimkan surat ke kepala daerah untuk pengiriman data bagian perlndungan masyarakat (linmas) yang akan ditugaskan di TPS. Ada dua linmas yang akan ditugaskan secara resmi dan mereka akan mendapatkan honor dari KPU.
"Ini juga termasuk pembentukan linmas, tidak melalui seleksi hanya kirim surat ke kepala daerah sesuai dengan jumlah TPS. Ada dua linmas yang namanya kami minta dikirimkan, lalu kami kirimkan ke TPS dan oleh TPS akan diberi SK. Itu nanti atas nama KPU, dan linmas itu bukan yang bertugas di kelurahan, kecamatan," kata dia.
Dalam sosialisasi tersebut, selain dihadiri seluruh Komisioner KPU Kota Kediri, juga ada dari Panwas Pilkada Kota Kediri, lurah se-Kota Kediri, serta dari jajaran organisasi masyarakat di kota ini. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018